KPK Sita Pom Bensin dan Truk Tangki BBM Senilai Total Rp25 Miliar

Seluruh aset tersebut disita terkait korupsi dua korporasi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai total Rp25 miliar. Aset yang disita berupa pom bensin yang terletak di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

"Perkara dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih pada tahap persidangan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (16/8/2022).

Baca Juga: KPK Sita Aset Bupati Koruptor Puput Tantriana Sari, Total Rp104,8 M

1. Ada sejumlah peralatan yang turut disita KPK

KPK Sita Pom Bensin dan Truk Tangki BBM Senilai Total Rp25 MiliarPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, pom bensin tersebut memiliki luas 263 meter persegi. Selain itu, KPK juga menyita peralatan dan sarana pendukungnya.

Di antaranya adalah dua tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang pendukung pengisian bensin,  enam unit sumur monitor, serta satu unit truk merk Hino.

"Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp25 miliar," ujar Ali.

Baca Juga: Tangkap Bupati Pemalang, KPK Sita Bukti Uang Rp136 Juta

2. KPK sudah ajukan penyitaan ke hakim Tipikor

KPK Sita Pom Bensin dan Truk Tangki BBM Senilai Total Rp25 MiliarPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Penyitaan itu juga telah diajukan KPK kepada hakim dalam persidangan. Oleh karena itu, KPK berharap agar penyitaan tersebut dapat memaksimalkan pengembalian kerugian negara dari  korupsi.

"Sehingga pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional," kata Ali.

Baca Juga: Tekan Potensi Kerugian Negara, KPK Bentuk Satgas IKN Nusantara

3. Dua perusahaan dituntut pidana ganti kerugian negara dan denda

KPK Sita Pom Bensin dan Truk Tangki BBM Senilai Total Rp25 MiliarIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, PT Nindya Karya dituntut dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44,6 miliar. Sementara itu, PT Tuah Sejati dituntut dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 miliar.

Adapun kedua perusahaan tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp313 miliar dalam pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011. Nilai proyek tersebut adalah Rp793 miliar

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Suap

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya