KPK soal Peluang Lukas Enembe Terjerat TPPU: Tunggu Dalam Waktu Dekat

KPK masih kumpulkan bukti

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Bahkan, tak menutup peluang politikus Partai Demokrat itu terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tunggu saja dalam waktu dekat," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di PN Jakarta Pusat

1. KPK masih kumpulkan bukti

KPK soal Peluang Lukas Enembe Terjerat TPPU: Tunggu Dalam Waktu DekatDirektur Penyidikan KPK, Asep Guntur (IDN Times/Aryodamar)

Ketika bukti dan data yang dimiliki KPK sudah cukup, maka hasilnya akan diungkapkan kepada publik. Sebab, KPK saat ini masih melakukan pendalaman.

"Untuk TPPU-nya (tindak pidana pencucian uang) LE (Lukas Enembe), sedang didalami," jelas Asep.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Kantor Bupati Kapuas Ben Brahim Digeledah KPK

2. Lukas Enembe ditangkap saat makan

KPK soal Peluang Lukas Enembe Terjerat TPPU: Tunggu Dalam Waktu DekatTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Baca Juga: OC Kaligis Tuding Lukas Enembe Diberi Ubi Busuk, KPK Membantah

3. Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi

KPK soal Peluang Lukas Enembe Terjerat TPPU: Tunggu Dalam Waktu DekatTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan kursi roda dan dikawal seusai dibawa dari RSPAD ke ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya