KPK Sudah Periksa 9 Saksi dalam Kasus yang Seret Mardani Maming
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini telah memeriksa sembilan saksi dari berbagai latar belakang terkait kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus yang terjadi pada tahun 2011 itu diduga menyeret mantan Bupati Tanah Bumbu sekaligus Ketua HIPMI, Mardani H Maming.
"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar 9 orang terdiri dari pihak swasta, ASN, dan pengacara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (30/6/2022).
1. Keterangan saksi berguna untuk menguatkan pembuktian
Ali mengatakan, keterangan para saksi diperlukan untuk menguatkan pembuktian dalam kasus yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut. Ia memastikan, pengusutan kasus tidak akan terganggu dengan gugatan praperadilan yang diajukan Mardani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pengumpulan alat bukti tentu masih terus dilakukan sekalipun ada permohonan praperadilan dimaksud," ujarnya.
Baca Juga: KPK Geledah Apartemen Ketua HIPMI Mardani Maming
Baca Juga: Kasus Mardani Maming, Pakar Ingatkan Potensi Pihak Lain Terseret
2. Mardani Maming ajukan praperadilan
Editor’s picks
Diketahui, Mardani Maming siap 'melawan' KPK atas penetapan status tersangkanya. Perlawanan itu dilakukan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Politikus PDI Perjuangan itu mengajukan gugatan pada Senin, 27 Juni 2022. Humas PN Jakarta Selatan, Haruno, mengatakan, gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.
"(Sidang perdana gugatan praperadilan ini akan berlangsung di PN Jakarta Selatan pada) Selasa, 12 Juli 2022," ujarnya.
3. KPK cegah dua tersangka ke luar negeri
KPK telah mencegah dua orang yang tersangkut kasus ke luar negeri hingga enam bulan ke depan. Salah satu yang dicegah adalah Mardani H Maming.
"Betul. Berlaku sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (20/6/2022).
Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Mardani Maming Siap 'Lawan' KPK
Baca Juga: KPK Cegah Bendahara Umum PBNU Mardani Maming ke Luar Negeri, Ada Apa?