KPK Tahan 2 Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Pagawak

Ricky Pagawak diduga terima Rp24,5 M dari para kontraktor

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Simon Pampang (Direktur PT Bina Karya Raya) dan Jusiendra Pribadi Pampang (Direktur PT Bumi Abadi Perkasa). Keduanya merupakan tersangka penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka SM dan tersangka JPP selama 20 hari pertama," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

1. Para kontraktor dekati Bupati Mamberamo Tengah demi proyek infrastuktur

KPK Tahan 2 Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky PagawakKPK menahan tersangka dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kab. Mamberamo pada Kamis (8/9/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Karyoto menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan kontraktor yang ingin mendapat beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mambermo Tengah. Untuk memenuhi keinginannya, mereka dan tersangka Marten Tobing yang juga berprofesi sebagai kontraktor, mendekati Ricky Pagawak.

"Diduga ada penawaran dari SP, JPP, dan MT pada RHP yang antara lain akan memberikan sejumlah uang apabilan RJP bersedia langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah," jelas Karyoto.

Ricky Pagawak disebut bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan ketiganya. Politikus Partai Demokrat itu memerintahkan  pejabat di Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek beranggaran besar pada mereka.

"JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 Miliar,
diantaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar.

"Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 Miliar," sambungnya.

Baca Juga: KPK Periksa Anies soal Formula E, Taufik Singgung Nasib Elektabilitas

2. Bupati Mamberamo Tengah diduga terima Rp24,5 M dari para kontraktor

KPK Tahan 2 Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky PagawakBupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (Instagram.com/Ricky_HamPagawak)

Setelah memberikan paket pekerjaan pada ketiga kontraktor itu, Ricky mendapat uang yang dijanjikan padanya. Uang itu diduga diterima Ricky melalui beberapa orang kepercayaannya.

"Adapun besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada pada RHP selaku Bupati sekitar Rp24,5 Miliar," ujar Karyoto.

"Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang jumlahnya masih terus kami dalami pada proses penyidikan ini," sambungnya.

3. Bupati Mamberamo Tengah masih buron

KPK Tahan 2 Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky PagawakBupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (Instagram.com/Ricky_hampagawak)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka. Selain Ricky, Simon, dan Jusieandra, KPK juga menetapkan Marten sebagai tersangka. Marten belum ditahan KPK, sementara Ricky masih buron.

Tersangka SP dan JPP ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Keduanya mulai ditahan hari ini hingga 27 September 2022.

Simon, Marten, dan Jusieandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Panggil M Taufik Gerindra soal Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya