KPK Tahan Eks Dirjen Kementerian Pertanian Terkait Dugaan Korupsi

Diduga rugikan negara Rp12,9 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim. Ia ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme penggangu tumbuhan (OPT) pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: KPK Usut Peran Boyamin MAKI di Perusahaan Keluarga Budhi Sarwono

1. Eks Dirjen Kementerian Pertanian ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih

KPK Tahan Eks Dirjen Kementerian Pertanian Terkait Dugaan KorupsiDeputi Penindakan KPK, Karyoto. (dok. Humas KPK)

Karyoto mengatakan, Hasanuddin Ibrahim akan ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ia akan ditahan mulai 20 Mei 2022 hingga 8 Juni 2022.

"(Tersangka HI) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Karyoto.

2. Eks Dirjen Kementerian Pertanian diduga kondisikan proses lelang pengadaan pupuk

KPK Tahan Eks Dirjen Kementerian Pertanian Terkait Dugaan KorupsiHasanudin Ibrahim (IDN Times/Aryodamar)

Kasus ini bermula ketika Ibrahim rapat dengan tersangka Eko Mardiyanto yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Rapat itu membahas anggaran dan pelaksanaan proyek lelang pengadaan fasilitas sarana budidaya pendukung pengendalian OPT tahun anggaran 2013.

"Dalam rapat tersebut, diduga ada perintah HI untuk mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya," ujar Karyoto.

3. Eks Dirjen Kementerian Pertanian diduga rugikan negara Rp12,9 miliar

KPK Tahan Eks Dirjen Kementerian Pertanian Terkait Dugaan KorupsiIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ibrahim diduga juga memerintahkan sejumlah staf Ditjen Holtikultura untuk mengubah anggaran dari semula 50 ton senilai Rp3,5 miliar, jadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar. Perubahan itu tidak didukung data kebutuhan riil dari lapangan.

Setelah pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 miliar, proses lelang yang sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh Ibrahim, kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang. Atas perintah Ibrahim, Eko Mardiyanto menandatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW, dimana faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen.

"Atas perbuatan tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp12,9 miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar," ujarnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya