KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Keuangan RIfa Surya 

Rifa Surya ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks pejabat Kementerian Keuangan, Rifa Surya. Eks pejabat Ditjen Perimbangan Keuangan itu merupakan tersangka dalam kasus suap pengurusan Dana Perimbangan  APBDN Perubahan 2017 dan APBN 2018.

"Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, termasuk fakta persidangan dan fakta hukum dari perkara Yaya Purnomo dan kawan-kawan, KPK emudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KKPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka Rifa Surya," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

1. Rifa Surya dan yaya Purnomo sepakat mengawal pengajuan dana alokasi khusus dan insentif daerah berbagai kota

KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Keuangan RIfa Surya Mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Yaya Purnomo. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

Karyoto mengatakan, Rifa pada saat menjabat bersepakat dengan Yaya Purnomo untuk mengawal pengajuan proposal Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah Kota Dumai, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan yang diajukan pada 2017-2018. Yaya saat itu merupakan pejabat Kementerian Keuangan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Selama proses pengawalan anggaran oleh RS dan Yaya Purnomo dimaksud diduga dilakukan beberapa kali pertemuan di Jakarta yang dihadiri oleh para bupati dan walikota maupun diwakili oleh beberapa orang kepercayaan dari bupati dan wali kota bertemu langsung RS dan Yaya Purnomo," ujar Karyoto.

Baca Juga: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Kena OTT KPK karena Dugaan Suap

2. Rifa Surya dan Yaya Purnomo diduga menerima Rp4,73 miliar dan sejumlah mata uang asing dari berbagai daerah

KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Keuangan RIfa Surya Ilustrasi (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK menyebut penyerahan uang melalui beberapa orang kepercayaan dari bupati dan wali kota. Dari Kabupaten Lampung Tengah, Rifa Surya dan Yaya Purnomo diduga mengawal DAK tahun anggaran 2018 dan menerima uang sekitar Rp3,1 miliar dari Bupati Mustafa.

Untuk kota Dumai, keduanya menerima uang sekitar Rp200 juta dan 35 ribu dolar Singapura dari Wali Kota Zulkifli AS. Sementara untuk Labuhanbatu Utara, Rifa dan Yaya diduga menerima uang senilai Rp400 juta dan 290 ribu dolar Singapura dari Bupati Khairuddin Syah.

Dari Tasikmalaya, keduanya diduga menerima Rp430 juta. Selain itu, mereka juga diduga menerima Rp600 juta dan 55.300 dolar AS dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.

"Saat ini tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh RS dari beberapa pihak terkait pengurusan DAK dan DID lainnya," sambung Karyoto.

3. Rifa Surya ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan

KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Keuangan RIfa Surya KPK menahan eks pejabat Kementerian Keuangan Rifa Surya yang jadi tersangka korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. (IDN Times/Aryodamar)

KPK menahan Rifa Surya untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka RS oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung mulai 12 Agustus sampai 31 Agustus 2022," kata Karyoto.

Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PKB Bantah Terjaring OTT KPK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya