KPK Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo Terkait Dugaan Makelar Kasus MA

Hakim Yustisial Edy Wibowo diduga sudah menerima Rp3,7 M

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW). Ia merupakan tersangka dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"Untuk kebutuhan dari proses penyidikan, Tim Penyidik saat ini menahan Tersangka EW," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (19/12/2022).

1. Edy Wibowo ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih

KPK Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo Terkait Dugaan Makelar Kasus MA(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Edy Wibowo akan ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan ini dimulai pada hari ini.

"Sampai dengan 7 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," jelas Firli.

Baca Juga: Kasus Suap Perkara MA, KPK Tetapkan 1 Hakim Yustisial Jadi Tersangka

2. Hakim Yustisial Edy Wibowo diduga sudah menerima Rp3,7 M

KPK Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo Terkait Dugaan Makelar Kasus MAIlustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Kasus ini bermula ketika Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar dinyatakan pailit. Oleh karena itu, rumah sakit tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar putusan yang menyatakan pailiot ditolak.

"Agar proses kasasi ini dapat dikabulkan, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan meminta MH (PNS Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie) dan AB (PNS MA, Albasri) selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut yang diduga disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," jelas Firli.

"Sebagai tanda kesepakatan, diduga ada pemberian uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai orang kepercayaannya," sambung Firli.

3. Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit usai suap diberikan

KPK Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo Terkait Dugaan Makelar Kasus MAIlustrasi kasus penggelapan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Firli mengatakan, serah terima uang itu diduga dilakukan selama proses kasasi berlangsung di MA. Diduga uang itu diberikan untuk mempengaruhi putusan kasasi.

"Setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang diinginkan Wahyudi Hardi dikabukan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," jelas Firli.

Akibat perbuatannya, Edy Wibowo bersama-sama Muhajir Habibie dan Albasri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: 10 Hakim PN Terkaya di Indonesia, Hartanya Miliaran! 

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya