KPK Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Helikopter AW-101 TNI AU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway. Ia ditahan usai menjadi tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) di lingkungan TNI Angkatan Udara.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS berupa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 24 Mei sampai 12 Juni 2022," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).
1. KPK telah periksa 30 saksi terkait
Firli menjelaskan, ditahannya Irfan Kurnia Saleh dilakukan setelah KPK melakukan pengumpulan sejumlah informasi dan data terkait. Bahkan, KPK memeriksa puluhan saksi dalam kasus ini.
"Tim Penyidik (telah) memeriksa sekitar 30 orang saksi," ujar Firli.
Baca Juga: KPK Minta 45 Finalis Puteri Indonesia Jadi Penyuluh Antikorupsi
2. Perbuatan tersangka diduga rugikan negara Rp224 miliar
Mantan Kapolda Sumatra Selatan itu mengatakan bahwa perbuatan Irfan Kurnia Saleh melanggar Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Bahkan, perbuatannnya merugikan negara.
"Perbuatan IKS, diduga telah merugikan negara senilai Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," jelas Firli.
Baca Juga: Taiwan Batal Beli 12 Helikopter AS, Menhan: Harganya Terlalu Mahal
3. Irfan Kurnia Saleh ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih
Untuk kepentingan penyidikan, Irfan Kurnia Saleh akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.