KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Bupati Buru Selatan, Liem Sin Tiong

Suap diberikan usai perusahaan Liem dapat proyek

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang pihak swasta bernama Liem Sin Tiong (LST). Ia merupakan tersangka penyuap eks Bupati Buru Selatan, Provinsi Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan LST untuk 20 hari pertama mulai 30 Maret sampai dengan 18 April 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Jadi Tersangka

1. Eks Bupati Buru Selatan diduga tunjuk langsung perusahaan Liem menangkan proyek

KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Bupati Buru Selatan, Liem Sin TiongKPK tetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka korupsi pada Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Asep menjelaskan, kasus ini bermula ketika pada 2015 Pemerintah Kabupaten Buru Selatan memiliki proyek pekerjaan infrastruktur dengan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015.

Salah satu proyeknya adalah pembangunan Jalan Dalam Kota Namroleh dengan nilai proyek Rp3 miliar.

Tagop yang saat itu masih menjadi bupati diduga secara sepihak meminta Dinas Pekerjaan Umum untuk menetapkan PT Vidi Citran Kencana miliki Ivana Kwelju dan Liem sebagai pemenang proyek, padahal proses pengadaan belum dilaksanakan.

Baca Juga: KPK Tahan Bupati Kapuas dan Istrinya yang Anggota DPR

2. Ivana dan Liem beberapa kali kirim uang untuk eks Bupati Buru Selatan

KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Bupati Buru Selatan, Liem Sin TiongKPK menahan Liem Sin Tong Penyiap Eks Bupati Buru Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Ivana dan Liem pada Februari 2015 bersepakat mengirim uang Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk Tagop. Uang itu dikirim lewat rekening bank Johny Rynhard Kasman selaku orang kepercayaan Tagop.

Pada Agustus 2015, PT Vidi Citran Kencana pun ditetapkan sebagai pemenang lelang.

"Masih pada bulan Agustus 2015, Ivana Kwelju bersama LST langsung mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Uang Muka (sebesar) 20 persen dari nilai kontrak sejumlah sekitar Rp660 juta. Seketika itu juga dipenuhi sebagaimana perintah awal," jelas Asep.

Baca Juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Tersangka Gratifikasi

3. Eks Bupati Buru Selatan diduga terima Rp400 juta

KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Bupati Buru Selatan, Liem Sin TiongKPK tetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka korupsi pada Rabu (26/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Pada Desember 2015, Ivana dan Liem diduga kembali mengirimkan uang sekitar Rp200 juta kepada Tagop. Uang itu kembali dikirim lewat rekening Johny Rynhard.

Uang yang diberikan Ivana dan Liem diduga digunakan Tagop untuk berbagai keperluannya. Sejauh ini, diduga uang yang diterima Tagop telah mencapai Rp400 juta.

Baca Juga: KPK: Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya