KPK Tak Ajukan Banding, Juliari Batubara Segera Dijebloskan ke Penjara

KPK tak banding atas vonis 12 tahun bui buat Juliari

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan terhadap vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Sebab, eks kader PDI Perjuangan itu pun tak mengajukan banding terhadap vonisnya.

"Oleh karena analisa yuridis, jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (30/8/2021).

1. Juliari segera dijebloskan ke penjara

KPK Tak Ajukan Banding, Juliari Batubara Segera Dijebloskan ke PenjaraJuliari Batubara. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Ali menjelaskan, karena tak ada yang mengajukan banding pada perkara tersebut, maka vonis untuk Juliari sudah berkekuatan hukum tetap. Jaksa KPK pun segera mengeksekusi Juliari ke penjara.

"Setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan, maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Hakim Sebut Juliari Pengecut karena Tak Mengaku Telah Korupsi Bansos

2. Juliari putuskan tak ajukan banding

KPK Tak Ajukan Banding, Juliari Batubara Segera Dijebloskan ke PenjaraJuliari Batubara. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Sebelumnya, Juliari Batubara memutuskan tidak mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan padanya. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail.

"Beliau sudah memutuskan tidak banding," kata Maqdir.

3. Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara

KPK Tak Ajukan Banding, Juliari Batubara Segera Dijebloskan ke PenjaraMantan Menteri Sosial Juliari Batubara jalani persidangan pada Rabu (21/4/2021). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Juliari Batubara dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp1,28 miliar dari Harry van Sidabukke, Rp29,5 miliar dari Ardian Iskandar, dan sejumlah penyedia bansos lain. Suap itu diberikan agar Juliari menunjuk PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude serta PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa pihak lainnya untuk menyediakan bansos sembako COVID-19.

Atas perbuatannya, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia juga harus membayar ganti rugi senilai Rp114.597.450.000 dan tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah menjalani pidana primer.

Baca Juga: [BREAKING] Vonis Hakim buat Juliari Batubara Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya