KPK Telisik Siasat Tersangka Memperlancar Pengadaan Tanah di Munjul

Para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp152,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi pengadaan tanah Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur. Kali ini, Tim Penyidik KPK kembali memeriksa Tersangka Anja Runtuwene sekaligus Wakil Direktur Utama PT Adonara Propertindo.

"Tim Penyidik mendalami dugaan adanya pembahsan dan komunikasi dengan tersangka Tommy Ardian untuk memperlancar penawaran tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur dengan Perumda Sarana Jaya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (22/7/2021).

1. KPK telah tetapkan lima tersangka

KPK Telisik Siasat Tersangka Memperlancar Pengadaan Tanah di MunjulYoory C. Pinontoan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Tommy dan Anja merupakan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Selain Tommy dan Anja berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan KPK:

• Mantan Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan
• Mantan Direktur Utama PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar
• Korporasi PT Adonara Propertindo

Baca Juga: Pimpinan KPK Dicecar Komnas HAM soal Isu Ada Taliban di KPK

2. Kasus ini bermula pada April 2019

KPK Telisik Siasat Tersangka Memperlancar Pengadaan Tanah di MunjulIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini bermula saat PD Pembangunan Sarana Jaya yang masih dipimpin Yoory bekerjasama mengadakan lahan dengan PT Adonara Propertindo. Pada 8 April 2019 dilakukan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PD Pembangunan Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory dengan pihak penjual, Anja Runtuwene, selaku wakil direktur PT Adonara Propertindo. 

"Selanjutnya masih di waktu yang sama tersebut, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108.9 miliar ke rekening bank Anja Runtuwene pada Bank DKI," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan yang juga Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/5/2021). 

"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory PD Pembangunan Sarana Jaya membayar Anja Runtuwene sekitar Rp43,5 miliar," ujarnya. 

3. Para tersangka diduga merugikan negara hingga Rp152,5 miliar

KPK Telisik Siasat Tersangka Memperlancar Pengadaan Tanah di MunjulPenetapan mantan Dirut PD Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan sebagai tersangka dugaan korupsi pada Kamis (27/5/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Para tersangka diduga melakukan korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, tahun anggaran 2019. Kasus dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp152,5 miliar. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: [BREAKING] KPK: Ajudan Azis Syamsuddin Sempat Hubungi Penyidik KPK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya