KPK Telusuri Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang Bekasi 

Penelusuran KPK terkait kasus yang menjerat Rahmat Effendi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyidik dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effedi. Kali ini, KPK menelusuri pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi.

"Nadih Arifin (Kepala BPKAD Kota Bekasi) hadir dan dikonfirmasi  terkait dengan proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (28/1/2022).

1. KPK juga panggil Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi

KPK Telusuri Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang Bekasi PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK turut memanggil Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi. KPK memeriksanya terkait dengan sejumlah hal yang menyangkut dugaan korupsi Rahmat Effendi.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan usulan pengadaan lahan dan dugaan adanya aliran sejumlah uang bagi tersangka RE yang diduga dipergunakan untuk membeli sejumlah aset," jelas Ali.

Baca Juga: Banyak OTT di Januari 2022, Ini Strategi KPK untuk Tangani Perkara

2. Rahmat Effendi jadi kepala daerah pertama yang kena OTT tahun ini

KPK Telusuri Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang Bekasi Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi keluar dari KPK dengan rompi oranye dan tangan diborgol pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait dengan lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.

Ia menjadi kepala daerah pertama yang kena OTT KPK pada tahun 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan keluar dari rumah dinasnya pada Rabu, 5 Januari 2022.

3. KPK tetapkan sembilan tersangka dalam kasus Rahmat Effendi

KPK Telusuri Pengadaan Lahan Grand Kota Bintang Bekasi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Berikut adalah daftarnya:

Sebagai pemberi:

  1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
  2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
  3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);
  4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

  1. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
  2. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
  3. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
  4. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;
  5. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Dalami Aliran Uang Rahmat Effendi, KPK Periksa 7 Lurah di Bekasi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya