KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di 2 Kantor Dinas Pemkot Ambon
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi yang menyeret Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. Kali ini, KPK menggeledah dan menemukan bukti dugaan korupsi di Kantor Dinas Pekerjaan Umum serta kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (19/5/2022).
1. KPK akan analisa bukti yang ditemukan
Ali menjelaskan, lokasi yang digeledah tersebut telah lebih dulu dipasangi garis polisi. Bukti tersebut nantinya akan dianalisa penyidik.
"Bukti-bukti dimaksud segera akan dianalisa dan disita yang selanjutnya akan dikonfirmasi pada saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL an kawan-kawan," ujarnya.
Baca Juga: KPK Geledah Balai Kota dan Kantor SKPD Pemkot Ambon
2. KPK sempat geledah rumah Richard Louhenapessy dan kantor Alfamidi Ambon
Editor’s picks
KPK sebelumnya juga sempat menggeledah beberapa lokasi dan menemukan bukti dugaan korupsi. Beberapa tempat yang digeledah antara lain rumah Richard Louhenapessy dan kantor PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi).
"Dari lokasi ini ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan juga alat elektronik. Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para Tersangka," ujar Ali Fikri.
3. Wali Kota Ambon diduga terima Rp500 juta untuk izin 20 gerai Alfamidi
KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka yakni Richard, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon. Richard disebut telah menerima setidaknya Rp500 juta untuk perizinan 20 gerai Alfamidi.
Ia ditangkap paksa karena dianggap tidak kooperatif karena meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksa. Richard mengaku sedang dalam perawatan medis.
Tim Penyidik pun mengonfirmasi kondisi mantan Ketua DPRD Maluku itu ke tim dokter dan diam-diam memantau pergerakannya. Nyatanya, Richard hanya menjalani operasi kaki dan disuntik antibiotik, bahkan sempat jalan-jalan di mal.
Richard dan Andrew ditahan selama 20 hari ke depan. Richard akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Andrew ditahan di Rutan KPK C1. Adapun tersangka Amri selaku kepala perwakilan regional dari unit usaha retail atau Alfamidi belum ditahan. KPK akan kembali memanggil Amri dan ia diminta kooperatif.
Baca Juga: [BREAKING] Jadi Tersangka Suap, Wali Kota Ambon Richard Ditahan KPK