KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di Kantor Alfamidi Ambon

Richard diduga terima suap Rp500 juta untuk izin 20 Alfamidi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy. Salah satu yang digeledah adalah kantor PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi).

"Dari lokasi ini ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik. Seluruh bukti- bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para Tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Ini 8 Saksi yang Diperiksa KPK di Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Ambon

1. KPK juga geledah ruang kerja Wali Kota Ambon

KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di Kantor Alfamidi AmbonKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

KPK juga menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Pemerintah Kota Ambon. Dari penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah bukti dugaan korupsi.

Lokasi penggeledahan tersebut antara lain ruang kerja Richard Louhenapessey, ruang kerja Sekretariat Walikota Ambon, ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretariat Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor Dinas Perhubungan, ruang kerja Kepala Dinas dan staf kantor BPKAD, serta beberapa ruangan kerja di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.

"Pada beberapa lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya sejumlah dokumen terkait keuangan termasuk catatan aliran sejumlah uang dan bukti alat elektronik," ujarnya.

Baca Juga: [BREAKING] Wali Kota Ambon Terima Rp500 Juta dari Izin 20 Alfamidi

2. Richard diduga terima suap Rp500 juta untuk izin 20 gerai Alfamidi

KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di Kantor Alfamidi AmbonKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka yakni Richard, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon. Richard disebut telah menerima setidaknya Rp500 juta untuk perizinan 20 gerai Alfamidi.

Ia ditangkap paksa karena dianggap tidak kooperatif karena meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksa. Richard mengaku sedang dalam perawatan medis.

Tim Penyidik pun mengonfirmasi kondisi mantan Ketua DPRD Maluku itu ke tim dokter dan diam-diam memantau pergerakannya. Nyatanya, Richard hanya menjalani operasi kaki dan disuntik antibiotik, bahkan sempat jalan-jalan di mal.

Richard dan Andrew ditahan selama 20 hari ke depan. Richard akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Andrew ditahan di Rutan KPK C1. Adapun tersangka Amri selaku kepala perwakilan regional dari unit usaha retail atau Alfamidi belum ditahan. KPK akan kembali memanggil Amri dan ia diminta kooperatif.

Baca Juga: [BREAKING] Profil Wali Kota Ambon Richard yang Jadi Tersangka di KPK

3. Wali Kota Ambon jadi kepala daerah kedelapan yang ditahan KPK pada 2022

KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di Kantor Alfamidi AmbonRichard Louhenapessy (IDN Times/Aryodamar)

Richard menjadi kepala daerah kedelapan yang ditahan KPK pada 2022. Sebelumnya, KPK menagkap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, Bupati Langkat, Terbit Rencana PA, dan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono pada Januari.

Kemudian mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti dan mantan Gubernur Riua, Annas Maamun ditangkap dan ditahan pada Maret 2022. Terakhir, Bupati Bogor Ade Yasin kena operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2022.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya