KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di Rumah Bupati Dodi Reza Alex

Anak Alex Noerdin ini terjaring OTT KPK 15 Oktober lalu

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Bupati Musi Banyuasin (Muba) nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin dan sebuah bangunan di Palembang. Dari penggeledahan itu, KPK menemukan sejumlah dugaan bukti korupsi.

"Dari dua lokasi dimaksud, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, antara lain berupa berbagai dokumen dan sejumlah uang yang diduga terkait dengan perkara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (25/10/2021).

1. KPK menggeledah sejumlah lokasi di Palembang pada 22 Oktober 2021

KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di Rumah Bupati Dodi Reza AlexPlt. Jubir bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Ali mengungkapkan tim penyidik juga menggeledah lima lokasi berbeda di Palembang, Sumatra Selatan, pada 22 Oktober 2021. Dari penggeledahan ini KPK juga berhasil menyita sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dugaan korupsi yang menyeret Dodi Reza.

"Seluruh bukti akan segera dilakukan analisa lebih lanjut untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara dimaksud dan kemudian segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Geledah Paksa Rumah Dinas dan Ruang Kerja Dodi Reza Alex

2. Dodi Reza Alex Noerdin terjaring OTT KPK

KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di Rumah Bupati Dodi Reza AlexIlustrasi OTT KPK (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Dodi Reza Alex Noerdin terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2021. Kronologi penangkapan bermula ketika KPK menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang disiapkan oleh Suhandy kepada Dodi, melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.

Berdasarkan data perbankan, diperoleh informasi tentang transfer uang yang diduga berasal dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) kepada rekening milik salah satu keluarga Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU). Setelah masuk, uang tersebut ditarik oleh keluarga Eddi Umari untuk diserahkan kepada pemilik rekening.

“EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung,” jelas Alexander.

Setelah itu, KPK segera menangkap Eddi Umari dan Suhandy dan pihak lainnya. Mereka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim KPK kemudian mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta. DRA selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

“Turut diamakan uang yang ada pada MRD Rp1,5 miliar,” sambung Alexander.

3. KPK sudah tetapkan enam orang tersangka

KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di Rumah Bupati Dodi Reza AlexUang milik PT SSN yang diberikan kepada Dodi Reza Alex menjadi Barang Bukti KPK. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/)

Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Bupati Musi Banyuasin 2017-2022 Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, ajudan bupati Mursyid, staf ahli bupati Badruzzaman, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Ach Fadly.

Atas perbuatannya, Suhandy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Adapun Dodi, Herman Mayori, dan Eddi Umari selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 16 Oktober hingga 4 November 2021, akan ditahan di Rutan KPK.

Baca Juga: Ayah Anak Alex Noerdin dan Dodi Reza Terjerat Korupsi, Ini 3 Kasusnya 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya