KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi saat Penggeledahan di Sumsel

Temuan itu diduga terkait kasus Bupati Dodi Reza Alex

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di kawasan Sumatra Selatan, terkait kasus dugaan korupsi Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan barang bukti dugaan korupsi yang kini telah disita.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen dan alat elektronik, yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (26/10/2021).

Baca Juga: Ditangkap KPK, Bupati Musi Banyuasin Dodi Punya Harta Rp38,4 Miliar

1. KPK geledah empat lokasi untuk mencari bukti

KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi saat Penggeledahan di SumselPlt. Jubir bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Ali mengungkapkan ada empat lokasi penggeledahan yang dilakukan tim penyidik pada Kamis, 21 Oktober 2021. Penggeledahan berlangsung di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Ruang Kerja Bupati dan Sekda, serta bagian Pengadaan Setda di Kantor Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Rumah Dinas Bupati, dan rumah milik pihak terkait.

"Bukti-bukti ini kemudian akan dianalisis untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara, dan segera pula dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka DRA dan kawan-kawan," ujar Ali.

2. Dodi Reza Alex terjaring OTT KPK pada 15 Oktober 2021

KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi saat Penggeledahan di SumselIlustrasi OTT KPK (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Diketahui, Dodi Reza Alex Noerdin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat, 15 Oktober 2021. Kronologi penangkapan bermula ketika KPK menerima informasi adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara, yang disiapkan Suhandy kepada Dodi, melalui Herman Mayori dan Eddi Umari.

Berdasarkan data perbankan, diperoleh informasi tentang transfer uang yang diduga berasal dari Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SUH) kepada rekening milik salah satu keluarga Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin Eddi Umari (EU). Setelah masuk, uang tersebut ditarik keluarga Eddi Umari untuk diserahkan kepada pemilik rekening.

“EU lalu menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM di salah satu tempat ibadah di Kabupaten Muba dan ditemukan uang sejumlah Rp270 juta dengan dibungkus kantung,” kata Wakil Ketua KPK Alexander.

Setelah itu, KPK segera menangkap Eddi Umari dan Suhandy dan pihak lainnya. Mereka dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Di lokasi yang berbeda di wilayah Jakarta, tim KPK kemudian mengamankan DRA di salah satu lobi hotel di Jakarta. DRA selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dimintai keterangan,” ujar Alexander.

“Turut diamakan uang yang ada pada MRD Rp1,5 miliar,” sambung Alexander.

3. Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka

KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi saat Penggeledahan di SumselBupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

Setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Bupati Musi Banyuasin 2017-2022 Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, Ajudan Bupati Mursyid, Staf Ahli Bupati Badruzzaman, dan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Ach Fadly.

Atas perbuatannya, Suhandy selaku penyuap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Adapun Dodi, Herman Mayori, dan Eddi Umari selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, UU nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 16 Oktober hingga 4 November 2021, akan ditahan di Rutan KPK. 

Baca Juga: Kronologi KPK Tangkap Bupati Musi Banyuasin, Tersangka Suap 4 Proyek

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya