KPK Temukan Catatan Aliran Dugaan Suap Alfamidi ke Wali Kota Ambon

Sejumlah lokasi sudah digeledah KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah barang bukti dugaan korupsi ketika melakukan penggeledahan di Ambon, Maluku. Barang bukti itu diduga terkait dengan perkara dugaan suap Alfamidi Ambon yang menjerat Wali Kota Richard Louhenapessy.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek hingga catatan aliran uang, serta alat elektronik yang diduga kuat memiliki keterkaitan erat dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (21/5/2022).

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di Kantor Alfamidi Ambon

1. Barang bukti tersebut ditemukan di enam lokasi berbeda

KPK Temukan Catatan Aliran Dugaan Suap Alfamidi ke Wali Kota AmbonPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan sejumlah barang bukti tersebut ditemukan di enam lokasi berbeda. Lokasi yang dimaksud antara lain Ruang kerja Kepala Dinas, ruang sekretaris, serta ruang staf Dinas PUPR Kota Ambon; beberapa ruangan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Ambon; beberapa ruangan di Kantor Inspektorat Kota Ambon; beberapa ruangan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon; Rumah kediaman yang beralamat di Kecamatan Sirimau dan di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

"Selanjutnya, segera dilakukan analisis menyeluruh atas bukti-bukti ini yang kemudian disita untuk melengkapi berkas perkara termasuk pula akan dikonfirmasi pada para tersangka," ujar Ali.

2. KPK sempat menggeledah sejumlah lokasi lain

KPK Temukan Catatan Aliran Dugaan Suap Alfamidi ke Wali Kota AmbonPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebelumnya juga sempat menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum serta kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kedua lokasi itu telah dipasangi garis polisi.

"Di dua lokasi ini ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan, dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuan nilai fee proyek," ujar Ali Fikri, Kamis, 19 Mei 2022.

Baca Juga: KPK Temukan Bukti Dugaan Korupsi di 2 Kantor Dinas Pemkot Ambon

3. KPK sudah tetapkan tiga tersangka, tapi baru dua yang ditahan

KPK Temukan Catatan Aliran Dugaan Suap Alfamidi ke Wali Kota AmbonKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus dugaan suap Wali Kota Ambon telah menetapkan tiga tersangka yakni Richard, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon. Richard disebut telah menerima setidaknya Rp500 juta untuk perizinan 20 gerai Alfamidi.

Ia ditangkap paksa KPK karena dianggap tidak kooperatif karena meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksa. Richard mengaku sedang dalam perawatan medis.

Tim penyidik pun mengonfirmasi kondisi mantan Ketua DPRD Maluku itu ke tim dokter dan diam-diam memantau pergerakannya. Nyatanya, Richard hanya menjalani operasi kaki dan disuntik antibiotik, bahkan sempat jalan-jalan di mal.

Richard dan Andrew ditahan 20 hari ke depan. Richard akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Andrew ditahan di Rutan KPK C1. Adapun tersangka Amri selaku kepala perwakilan regional dari unit usaha retail atau Alfamidi belum ditahan. KPK akan kembali memanggil Amri dan ia diminta kooperatif.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya