KPK Terima Pengembalian Uang Rp3 M dari Kasus Korupsi Cukai Bintan

Uang Rp3 M yag diterima KPK bakal disetor ke negara

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, pihaknya teah menerima pengembalian uang senilai Rp3 miliar. Uang tersebut berasal dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi cukai di Bintan.

"Selama proses penyidikan, tim penyidik menerima adanya pengembalian uang dari beberapa pihak yang nilainya mencapai Rp3 miliar dan masih akan terus didalami lebih lanjut," kata Ali, Rabu (2/12/2021).

1. Uang Rp3 M yang diterima KPK bakal disetor ke negara

KPK Terima Pengembalian Uang Rp3 M dari Kasus Korupsi Cukai BintanPlt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

Ali mengatakan uang yang diterima KPK tersebut bakal disetor ke negara. KPK berharap pemulihan aset ini bakal berlangsung maksimal.

"Diharapkan akan ada aset recovery yang didapatkan dari penanganan perkara ini sehingga dapat menjadi pemasukan bagi kas negara," kata Ali.

Baca Juga: KPK Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Cukai di Bintan

2. KPK duga ada pihak lain yang terlibat dugaan korupsi ini

KPK Terima Pengembalian Uang Rp3 M dari Kasus Korupsi Cukai BintanPlt Jubir Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (Dok. Humas KPK)

KPK menduga ada pihak lain yang turut terlibat dalam korupsi yang menyeret Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi ini. Ali mengatakan pihaknya masih terus menggali keterangan sejumlah pihak dan mencari bukti dugaan korupsi tersebut.

"Tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dari keterangan para saksi serta analisa berbagai dokumen terkait dengan adanya pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol yang melebihi batas aturan pemberian kuota dimaksud," ujar Ali.

3. Bupati Apri Sujadi sudah jadi tersangka

KPK Terima Pengembalian Uang Rp3 M dari Kasus Korupsi Cukai BintanBupati Bintan Apri Sujadi (Dok. ANTARA)

Dalam kasus ini, Bupati Apri Sujadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhuan bebas Bintan tahun 2016 hingga 2018. Tak hanya itu, KPK juga menetapkan Plt Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar (MSU), menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Bupati Bintan Apri Sujadi Punya Harta Rp8,7 M

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya