KPK Terima Rp86,6 M dari US Marshall Terkait Kasus Korupsi e-KTP

Firli apresiasi pemerintah AS

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dana senilai Rp86,6 miliar dari US Marshall. Uang ini berasal dari pemulihan aset dalam perkara korupsi e-KTP.

Pemberian asset recovery tersebut diserahkan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/6/2022).

Hadir pada kegiatan ini Ketua KPK Firli Bahuri, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Pahala Nainggolan, Deputi Bidang Informasi dan Data Mochamad Hadiyana, Direktur Penyidikan Asep Guntur R, dan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, serta para Pejabat Struktural KPK lainnya.

Turut Hadir Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia H.E. Sung Y. Kim, Legal Attach FBI Robert Lafferty, Supervisory Special Agent FBI John Pae, beserta jajaran dari USAID.

Baca Juga: Kasus Korupsi e-KTP, KPK Tahan 2 Orang Usai 3 Tahun Status Tersangka

1. Firli apresiasi pemerintah AS

KPK Terima Rp86,6 M dari US Marshall Terkait Kasus Korupsi e-KTPDuta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim bersama Ketua KPK, Firli Bahuri (dok. Humas KPK)

Dalam sambutannya, Firli menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah AS yang telah membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya pada penanganan perkara e-KTP. Uang yang didapat KPK ini akan disetor ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Jumat (10/6/2022).

“Banyak hasil nyata yang telah kita capai dalam implementasi kerja sama antara kedua negara khususnya di bidang penindakan, dan salah satu wujud nyatanya adalah penyelesaian perkara e-KTP,” kata Firli.

Baca Juga: KPK Periksa Koruptor Rachmat Yasin Terkait Kasus Adiknya di Sukamiskin

2. Pengembalian aset ini jadi disebut jadi bukti kemitraan baik RI dan AS

KPK Terima Rp86,6 M dari US Marshall Terkait Kasus Korupsi e-KTPDuta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim bersama Ketua KPK, Firli Bahuri (dok. Humas KPK)

Sementara itu H.E. Sung Y. Kim menjelaskan pengembalian aset ini menunjukkan kemitraan yang sangat baik antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam upaya memerangi korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan. Menurutnya, investigasi bersama dalam perkara e-KTP antara KPK dan FBI merupakan keberhasilan yang luar biasa dalam penindakan kasus korupsi.

“Seiring dengan kolaborasi kedua negara, saya yakin kita akan mencapai keberhasilan bersama-sama. Saya juga yakin seiring dengan kerja sama ini, kita memiliki komitmen bersama untuk bisa saling mendukung satu sama lain,” kata Sung Y. Kim.

3. Dubes AS harap kerja sama dengan RI berlanjut

KPK Terima Rp86,6 M dari US Marshall Terkait Kasus Korupsi e-KTPDuta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yong Kim bersama Ketua KPK, Firli Bahuri (dok. Humas KPK)

Sung Y. Kim menilai kemitraan ini tidak akan berhenti hingga saat ini saja. Ia menantikan kerja sama pemberantasan korupsi di masa yang akan datang guna meperkokoh hubungan Indonesia-AS.

“Hal ini penting mengingat Indonesia dan AS merupakan dua negara demokrasi terbesar di dunia dan sudah sepatutnya menunjukan komitmen kepada dunia terkait pemberantasan korupsi,” kata Sung Y. Kim.

Baca Juga: Ketua KPK Bicara Jasa Megawati dalam Pemberantasan Korupsi di RI

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya