KPK Tetapkan 28 Tersangka dalam Seminggu, 22 di Antaranya Hasil OTT

Ada empat kasus korupsi berbeda

Jakarta, IDN Times - Pekan lalu sepertinya menjadi minggu yang sibuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu menetapkan 28 tersangka kasus dugaan korupsi dan suap dalam waktu seminggu.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 di antaranya merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Sisanya, dari tiga kasus korupsi yang berbeda.

Apa saja kasusnya?

1. Korupsi beli jabatan di Probolinggo, Jawa Timur

KPK Tetapkan 28 Tersangka dalam Seminggu, 22 di Antaranya Hasil OTTPenetapan tersangka kasus suap Bupati Probolinggo di KPK, Selasa (31/8/2021) (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Setelah sekian lama tak melakukan OTT, pada Senin (30/8/2021), KPK kembali melakukan OTT di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Sebanyak 10 orang terjaring dalam OTT KPK tersebut.

Lima orang di antaranya, termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan sang suami, Hasan Aminuddin, langsung ditahan. Mereka terlibat kasus jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo.

Puput dan suami diduga mematok harga Rp20 juta dan upeti kepada para calon kepala desa. Selain Puput dan Hasan, KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga: 17 ASN Penyuap Bupati Probolinggo Diperiksa di Gedung KPK

2. Korupsi proyek di Banjarnegara, Jawa Tengah

KPK Tetapkan 28 Tersangka dalam Seminggu, 22 di Antaranya Hasil OTTBupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (Instagram/@budhisarwono)

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Banjarnegara. Ia diduga meraup keuntungan senilai Rp2,1 miliar.

Selain Budhi, KPK juga menetapkan Kedy Afandy sebagai tersangka. Kedy merupakan sosok ketua tim sukses Budhi saat berkampanye menjadi Bupati Banjarnegara.

Beberapa pekan lalu, KPK juga sudah menggeledah rumah dan kantor Bupati Banjarnegara. Sejumlah lokasi lainnya seperti kantor swasta turut digeledah tim penyidik KPK.

Baca Juga: KPK Punya Bukti Kuat Bupati Banjarnegara Terima Suap Rp2,1 Miliar 

3. Korupsi proyek jalan di Bengkalis

KPK Tetapkan 28 Tersangka dalam Seminggu, 22 di Antaranya Hasil OTTIlustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

KPK juga mentapkan tiga tersangka baru dari kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau. Sebelumnya, kasus ini telah menyeret Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan ketiga tersangka itu di antaranya Project Manager PT Wijaya Karya (WIKA) Didiet Hartanto (DH), staf pemasaran PT WIKA Firjan Taufa (FT) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tirtha Adhi Kazmi.

Karyoto mengatakan para tersangka diduga memanipulasi dokumen proyek. Dokumen tersebut diberikan kepada negara seolah-olah sudah dikerjakan 100 persen.

"Sehingga, bisa dilakukan pencairan pembayaran termin terakhir di akhir Desember 2015, di mana saat itu belum dilaksanakan serah terima pertama pekerjaan," kata Karyoto.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

4. Korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II 2017

KPK Tetapkan 28 Tersangka dalam Seminggu, 22 di Antaranya Hasil OTTIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Seorang psikolog bernama Andrini Yaktiningsih (AY) ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II 2017. Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro.

Karyoto menjelaskan, Andrini diduga menggunakan bendera PT Bandung Management Economic Center (PT BMEC) dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan pekerjaannya.

Dugaan itu berasal dari adanya biaya komitmen atas penggunaan perusahaan tersebut senilai 15 persen dari nilai kontrak, sedangkan Andrini menerima 85 persen dari nilai kontrak. Perbuatan Andrini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,6 miliar. 

"Selain itu diduga pula adanya pencantuman nama para ahli dalam kontrak pekerjaan, hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas, untuk memenuhi administrasi lelang dan pelaksanaan lelang direkayasa sedemikian rupa dengan formalitas penanggalan berbagai dokumen administrasi," jelasnya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Andrini Tersangka Kasus Korupsi Perum Jasa Tirta II 2017

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya