KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Anggota DPR Jadi Tersangka

Keduanya diduga menerima suap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kapuas, Ben Ibrahim dan Anggota DPR dari Fraksi NasDem Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka dugaan korupsi. Ary juga merupakan istri Ben.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023).

Ali menjelaskan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran, kepada pegawai negeri atau kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut. Padahal hal tersebut bukanlah utang.

"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," jelas Ali.

Keduanya saat ini datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka saat ini sedang diperiksa KPK sebagai tersangka.

"Perkembangannya segera akan disampaikan," ujarnya.

Baca Juga: Istri Doyan Flexing Kekayaan di Medsos, Sekda Riau Akan Dipanggil KPK?

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya