KPK Tetapkan Eks Direktur BUMN PTPN XI Tersangka Korupsi Mesin Giling

Negara dirugikan sekitar Rp15 miliar dari kasus PTPN XI

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Produksi perusahaan BUMN PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN) periode 2015-2016, Budi Adi Prabowo sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six rol mill atau mesin giling tebu di Pabrik Gula Djatiroto milik PTPN XI. Selain Budi, KPK juga menetapkan Arif Hendrawan selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri sebagai tersangka kasus ini.

"Dengan telah dikumpulkannya berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi, selanjutnya KPK melakukan tindakan lanjutan berupa penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (25/11/2021).

1. KPK duga ada kesepakatan sebelum lelang proyek dilakukan

KPK Tetapkan Eks Direktur BUMN PTPN XI Tersangka Korupsi Mesin GilingWakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Dok. Humas KPK)

Alex mengatakan, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka terjadi saat proses lelang mesin giling di PG Djatiroto. Saat lelang belum terjadi, sudah ada kesepakatan bahwa pelaksana pemasangan mesin giling adalah Arif.

"Saat proses lelang dilakukan diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM, diantaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya karena PT WDM sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya," ujarnya.

Baca Juga: Cegah Korupsi di Sektor Bisnis, KADIN dan KPK Jalin Kerja Sama

2. Negara dirugikan sekitar Rp15 miliar dari kasus ini

KPK Tetapkan Eks Direktur BUMN PTPN XI Tersangka Korupsi Mesin GilingIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Arif diduga memberikan sebuah mobil kepada Budi ketika proses lelang masih berlangsung. Selain itu, perusahaan Arif diduga menerima kelebihan pembayaran yang juga disetujui Budi.

"Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar," jelas Alex.

3. Para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan

KPK Tetapkan Eks Direktur BUMN PTPN XI Tersangka Korupsi Mesin Gilingilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan kedua tersangka di Rutan KPK selama 20 hari mulai 25 November 2021 hingga 14 Desember 2021. Budi ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Arif di Rutan KPK Pomda Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, Tersangka BAP dan Tersangka AH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: KPK Akan Dilibatkan Dalam Formula E, Kenapa?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya