KPK Tetapkan Ketua DPD PAN Subang Jadi Tersangka Kasus Mafia Anggaran

Suherlan diduga terseret kasus suap

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Suherlan sebagai tersangka dugaan suap dana perimbagan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak 2017-2018. Ia pernah menjadi tenaga ahli fraksi PAN di DPR.

"KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, sehinigga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga: Politikus PAN Minta Bawaslu Bedakan Politik Uang dan Upah Timses

1. Suherlan diduga terseret kasus suap

KPK Tetapkan Ketua DPD PAN Subang  Jadi Tersangka Kasus Mafia AnggaranKPK Tetapkan Ketua Harian PAN Subang, Suherlan, sebagai tersangka kasus mafia anggaran (IDN Times/Aryodamar)

Kasus ini merupakan pengembangan kasus eks Anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman, Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Natan Pasomba, dan pegawai Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya.

Pada April 2017, Natan menemui Rifa Surya dan meminta agar dibantu mendapatkan Dana Alokasi Khusu (DAK) APBN-P 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Rida kemudian menyampaikan keinginan Natan ke Suharlan agar bisa dipertemukan dengan Sukiman yang saar itu masih jadi Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN sekaligus Badan Anggaran DPR.

"Selanjutnya dilakukan pertemuan di Jakarta yang dihadiri Rifa Surya, tersangka SL, dengan Natan Pasomba dan disepakati untuk dilakukan pengurusan dengan adanya pemberian persentase fee sembilan persen dari nilai DAK APBN-P 2017 yang nantinya akan cair," jelas Karyoto.

Berkat bantuan Sukiman, kata Karyoto, DPR setuju DAK untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sebesar Rp49,9 miliar. Hal ini membuat Natan kembali meminta bantuan mendapatkan alokasi DAK APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Kesepakatan besaran fee masih dengan persentase 9 persen dari nilai dana DAK  APBN 2018 yang nantinya akan cair," jelasnya.

"Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi DAK APBN 2018 dan mendapat persetujuan Banggar DPR sebesar Rp79 miliar," sambung KAryoto.

Baca Juga: 10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Rugi Puluhan Triliun

2. Rifa Surya dan Suherlan diduga kecipratan Rp800 juta

KPK Tetapkan Ketua DPD PAN Subang  Jadi Tersangka Kasus Mafia AnggaranKPK menahan eks pejabat Kementerian Keuangan Rifa Surya yang jadi tersangka korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. (IDN Times/Aryodamar)

Karyoto mengatakan, Suherlan dan Rifa Surya diduga mendapat uang dari Natan lewat transfer dari rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi. Kemudian, uang tersebut diteruskan ke Sukiman secara tunai sekitar Rp2,6 miliar dan 22 ribu dolar Amerika Serikat.

"Selain itu Rifa Surya dan Tersangka SL juga menerima uang terpisah dari Sukiman dengan jumlah sekitar Rp800 juta," jelas Karyoto.

Baca Juga: ICW Beri Nilai E Penindakan Korupsi di KPK, Polri dan Kejagung

3. Suherlan akan ditahan di Rutan KPK

KPK Tetapkan Ketua DPD PAN Subang  Jadi Tersangka Kasus Mafia AnggaranGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Suherlan akan ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. Ia akan ditahan mulai 22 November hingga 11 Desember di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

Atas perbuatannya, Suherlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya