KPK Tetapkan Pegawai Pajak Wawan Ridwan Tersangka Suap Pajak

Wawan ditangkap saat berada di kantor

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wawan Ridwan selaku mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, sebagai tersangka suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017. Hal ini merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat terdakwa Angin Prayitno Aji.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan data, serta mencermati fakta persidangan dalam perkara Angin Prayitno dkk, serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada awal November 2021," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kamis (11/11/2021).

Baca Juga: Tersangka Suap Pajak Rp72,4 M Angin Prayitno Aji Ajukan Praperadilan

1. Wawan ditangkap saat berada di kantor

KPK Tetapkan Pegawai Pajak Wawan Ridwan Tersangka Suap PajakPenetapan Tersangka Suap Pajak, Wawan Ridwan pada Kamis (11/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Ghufon menjelaskan, Wawan ditangkap penyidik KPK karena tak kooperatif. Tim KPK menangkap dia di kantornya, Kota Makassar, Rabu, 10 November 2021.

"Penangkapan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan," ujar dia.

2. Wawan sempat dibawa ke Polrestabes Makassar

KPK Tetapkan Pegawai Pajak Wawan Ridwan Tersangka Suap PajakPenetapan Tersangka Suap Pajak, Wawan Ridwan pada Kamis (11/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Setelah ditangkap, Wawan langsung digiring ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan. Lalu, ia dibawa ke gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10/2021).

"Yang bersangkutan dibawa ke Jakarta dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan," kata Ghufon.

3. Wawan ditahan selama 20 hari ke depan untuk penyidikan

KPK Tetapkan Pegawai Pajak Wawan Ridwan Tersangka Suap PajakPenetapan tersangka kasus suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan pada Kamis (16/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

KPK menahan Wawan selama 20 hari mulai hari ini. Ia akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, Wawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: KPK Cecar Angin Prayitno Aji Soal Penerimaan Uang Pemeriksaan Pajak

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya