KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian Uang

Rahmat Effendi diduga belanjakan atau samarkan hasil korupsi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya, politikus Partai Golkar ini juga jadi tersangka dugaan suap.

"Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti di antaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali FIkri, Senin (4/4/2022).

"Tim Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," sambungnya.

Baca Juga: Rahmat Effendi Diduga Pakai Duit dari Camat untuk Beli Sejumlah Aset

1. Rahmat Effendi diduga belanjakan atau samarkan hasil korupsi

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian UangTumpukan uang bukti dugaan korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi senilai Rp3 miliar (dok. Humas KPK)

Ali mengatakan, Rahmat Effendi diduga membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan aset yang diduga dari hasil korupsi. KPK pun akan mengusut dugaan ini.

"Tim Penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti di antaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," ujarnya.

2. Rahmat Effendi jadi kepala daerah pertama kena OTT KPK tahun 2022

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian UangWali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Rahmat Effendi menjadi kepala daerah pertama yang kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tahun 2022. Pria yang akrab disapa Bang Pepen ini ditangkap ketika akan keluar dari rumah dinasnya pada Rabu, 5 Januari 2022.

Rahmat Effendi diduga menerima suap terkait lelang jabatan dan pengadaan barang dan jasa di Kota Bekasi. Uang tersebut diduga ada yang dipakai untuk operasional politikus Partai Golkar itu.

3. KPK tetapkan sembilan tersangka

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka Pencucian UangWali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan 8 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada Kamis (6/1/2022). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari pemberi dan penerima suap. Berikut daftarnya:

Sebagai pemberi:

• Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);

• Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;

• Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa);

• Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:

• Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;

• M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;

• Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;

• Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna;

• Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, para pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Periksa Ahmad Sahroni Terkait Dugaan Korupsi Rahmat Effendi

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya