KPK: Tingkat Kepatuhan Wajib Lapor LHKPN di MPR Cuma 60 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di MPR masih cukup rendah. Tingkat kepatuhan di lembaga legislatif pimpinan Bambang Soesatyo itu baru mencapai 60 persen.
"Di legislatif pusat itu MPR baru 60 persen," kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Jumat (14/4/2023).
1. MPR jadi yang paling rendah dibanding DPR dan DPD
Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di MPR sebesar 60 persen menjadi yang terendah dibanding dua lembaga legislatif lainnya. Adapun Dewan Perwakilan Daerah menjadi yang paling tinggi tingkat kepatuhannya dengan 94,12 persen.
"DPR 70,26 persen," ujar Pahala
Baca Juga: 99 Persen Pejabat Kementerian Taat LHKPN, KPK: Kayaknya Jadi Takut
2. Tingkat kepatuhan legislatif pusat 74,62 persen
Editor’s picks
Pahala menjelaskan, ada 721 wajib lapor LHKPN dari lembaga legislatif pusat (DPR, MPR, DPD). Secara keseluruhan, tingkat kepatuhan legislatif pusat sudah mencapai 74,62 persen.
"Sudah lapor 538 dan belum lapor 183," jelas Pahala.
3. KPK akan lakukan verifikasi dan surati pimpinan lembaga
KPK berterima kasih karena isu kekayaan penyelenggara negara menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. Setelah ini, KPK akan memverifikasi menyurati seluruh pimpinan lembaga.
"Pada akhir April 2023 pimpinan KPK akan menyurati semua pimpinan lembaga melampirkan nama orangnya dan minta ditindaklanjuti seegera," ujarnya.
Baca Juga: Anggota DPR Minta KPK Telusuri Aliran Dana Rafael Alun ke Para Artis