KPK Tolak Permohonan Lukas Enembe Berobat ke Singapura

Lukas Enembe disebut sudah sehat

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe berobat ke Singapura. Politikus Demokrat itu dinilai dalam kondisi sehat.

"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial. Sehingga sampai sejauh ini, Tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (7/2/2023).

"Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," sambungnya.

1. KPK sebut Lukas Enembe sudah bisa beraktivitas biasa

KPK Tolak Permohonan Lukas Enembe Berobat ke SingapuraTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KPK juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hingga Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi Lukas Enembe dalam keadaan baik.

"Dari pemeriksaan tersebut diketahui Tersangka LE bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari," ujar Ali.

"Bisa berbicara, makan dan minum, minum obat sendiri, berganti pakaian sendiri, bahkan bisa mandi sendiri," sambungnya.

Baca Juga: Lukas Enembe Kirim Surat ke Firli Bahuri dari Rutan KPK, Ini Isinya

2. Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan

KPK Tolak Permohonan Lukas Enembe Berobat ke SingapuraLukas Enembe (baju merah) Ditangkap. (dok. Humas Polri)

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

3. Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi

KPK Tolak Permohonan Lukas Enembe Berobat ke SingapuraTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Lukas Enembe Ngotot Berobat ke Singapura, Tak Mau di RSPAD

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya