KPK Tuding Eks Pegawai Sengaja Bikin Gaduh tentang 'Orang Dalam'

KPK tantang Novel Baswedan buktikan 'orang dalam' Azis

Jakarta, IDN Times - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengaku heran dengan pernyataan mantan penyidik Novel Baswedan yang mengaku tahu dugaan 'orang dalam' mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan internal, menurutnya, hal itu tidak ada.

Karyoto menuding bahwa Novel Baswedan beserta para mantan pegawai yang dipecat karena gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) hanya ingin membuat gaduh saja.

"Saya enggak tahu apakah ini hanya untuk meramaikan temen-temen TWK atau apa saya enggak tahu maksudnya apa," ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: KPK Didesak Periksa Novel Baswedan soal 'Orang Dalam' Azis Syamsuddin

1. KPK tantang Novel Baswedan buktikan pernyataannya

KPK Tuding Eks Pegawai Sengaja Bikin Gaduh tentang 'Orang Dalam'Penyidik KPK Novel Baswedan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Karyoto pun kembali menantang Novel Baswedan. Ia meminta mantan penyidik KPK itu membuktikan pernyataannya mengenai keberadaan orang dalam Azis Syamsuddin di KPK/

"Kalau dia memang punya bukti silakan saja serahkan kepada kami, gak apa-apa. Kami dengan senang hati akan mempelajari apa yang disampaikan oleh Novel," ujarnya.

Baca Juga: Buka Lembaran Baru, Eks Pegawai KPK Hotman Tambunan Kini Bisnis Kopi 

2. KPK juga tak tahu soal atasan AKP Robin

KPK Tuding Eks Pegawai Sengaja Bikin Gaduh tentang 'Orang Dalam'Mantan penyidik KPK Stepanus Robin mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/9/2021). (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Di dalam sidang eks Penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju, mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang hadir sebagai saksi mengatakan bahwa AKP Robin kerap menyebut atasan ketika menagih uang suap. Ia pun mengaku tak tahu soal ini.

"Atasan dia (Robin) masih ada kasatgas, masih ada direktur di atas direktur ada deputi. Coba tanya aja nanti di pengadilan lewat pengacaranya atau siapa. Kenal siapa? Nah, bahkan di berita itu saya di-endorse dua kali oleh Pak Azis Syamsuddin. Mungkin saya tahu beliau, Tapi beliau kenal saya juga gak lah," ujarnya.

Baca Juga: Usai Dipecat KPK, Novel Baswedan Jadi YouTuber

3. Novel mengaku sudah lapor tapi ditolak

KPK Tuding Eks Pegawai Sengaja Bikin Gaduh tentang 'Orang Dalam'Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Sebelumnya, Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui Twitter pribadinya menyatakan kasus AKP Robin itu diungkap oleh pegawai KPK yang telah disingkirkan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK), seperti Novel Baswedan. Ia menduga isu 'orang dalam' tersebut akan dikaitkan dengan para mantan pegawai KPK yang kini tergabung dalam IM57+ Institute.

"Setelah ini, isu 'orangnya' Azis di KPK bukan tidak mungkin akan 'digoreng' lagi untuk menyerang atau mengaitkan dengan Novel atau teman-teman IM57+. Padahal yang pertama kali bongkar kasus Robin, lapor ke Dewas, hingga sekarang sampai ke Azis sebagian adalah penyidik atau penyelidik yang sudah disingkirkan dari KPK," ucap Febri melalui akun Twitternya.

"Isu ini mungkin akan heboh karena kita gak tahu juga apa KPK akan serius mengungkapnya. Sementara lama-lama banyak yang lupa dengan kelanjutan kasus korupsi bansos COVID-19 atau bahkan Harun Masiku yang entah di mana rimbanya," sambungnya.

Tulisan Febri di Twitter ditanggapi oleh Novel Baswedan. Ia membenarkan bahwa dirinya dan tim yang mengungkap kasus AKP Robin. Bahkan, dugaan orang dalam Azis Syamsuddin sudah dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saya juga sudah laporkan masalah tersebut ke Dewas tapi tidak jalan. Justru KPK seperti takut itu diungkap dan melarang tim kami untuk menyidik kasus tersebut dengan menunjuk tim lain untuk penyidikannya," jelas Novel.

Akan tetapi, Dewan Pengawas KPK membantah adanya laporan dari Novel. Anggota Dewas Syamsuddin Haris mengaku baru mengetahui dugaan delapan orang dalam Azis dari pemberitaan di media.

"Laporan yang masuk ke Dewas hanya terkait Stepanus Robin Pattuju yang sudah menjalani sidang etik dan dihukum dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat," jelasnya, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: KPK: Gak Ada yang Bisa Kondisikan Penanganan Kasus Korupsi

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya