KPK Tunda Periksa Kader Demokrat Andi Arief karena Masih di Lampung

Andi Arief siap berikan keterangan pada KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief hari ini, Senin (9/5/2022).

Lembaga antirasuah pun menjadwalkan ulang pemeriksa Andi sebagai saksi dugaan korupsi yang menyeret Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud.

"(Andi Arief) tidak hadir dan informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengonfirmasi untuk kembali hadir pada Selasa besok," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Senin (9/5/2022).

Baca Juga: Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Patok Uang sebagai Syarat Izin Usaha

1. Andi Arief siap berikan keterangan pada KPK

KPK Tunda Periksa Kader Demokrat Andi Arief karena Masih di LampungKetua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief (IDN Times/Aryodamar)

Saat dikonfirmasi terpisah, Andi Arief membenarkan ia tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini dan meminta penjadwalan ulang. Sebab, dia masih berada di Lampung.

"Saat ini sedang berada di Lampung bersama keluarga, dan langsung ke Medan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Insyaallah dan dipastikan saya akan hadir bilamana dijadwalkan kembali," kata Andi Arief dalam keterangan tertulis.

Meski begitu, Andi siap kembali memberikan keterangan kepada KPK. Sebab, hal tersebut merupakan contoh warga negara yang baik.

"Intinya, apapun kebutuhan KPK saya siap bantu, mungkin ada keterangan yang dibutuhkan dari saya," ujarnya.

2. Andi Arief sebelumnya sempat diperiksa KPK

KPK Tunda Periksa Kader Demokrat Andi Arief karena Masih di LampungKetua Bapilu Partai Demokrat Andi Arief (IDN Times/Aryodamar)

KPK sebelumnya juga telah memanggil Andi Arief untuk diperiksa sebagai saksi. Andi sempat tidak datang pada panggilan pertama karena merasa tidak menerima surat panggilan pemeriksaan.

Saat itu, KPK memeriksa Andi terkait proses pemilihan Ketua Partai Demokrat Kalimantan Timur yang diikuti Abdul Gafur sebelum tertangkap KPK. Andi mengklaim tidak ada hubungannya dengan kasus Abdul Gafur, namun ia menjelaskan pada penyidik mengenai proses pemilihan ketua tersebut.

"Bapilu gak ada urusan sama Musda," tegasnya usai diperiksa.

Baca Juga: Ditangkap KPK, Bupati Abdul Gafur Harap Warganya Diberkahi Allah

3. Abdul Gafur tertangkap KPK di mal

KPK Tunda Periksa Kader Demokrat Andi Arief karena Masih di LampungBupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Abdul Gafur menjadi tersangka dan ditahan setelah kena OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. KPK menangkap AGM dan enam pihak lainnya ketika berada di lobby mal di kawasan Jakarta Selatan.

Ketika ditangkap, KPK menemukan uang tunai di dalam koper senilai total Rp1 miliar. Uang itu diduga milik AGM yang berasal dari penyuap yang kini telah disita.

KPK turut menyita rekening bank milik Nur senilai Rp447 juta yang diduga milik Abdul Gafur yang berasal dari para rekanan. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang bermerek mewah yang ditemukan saat OTT.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, suap Abdul Gafur ini diduga terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara. Adapun proyek yang dimaksud adalah proyek jalan dengan nilai kontrak Rp58 miliar, pembangunan perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar, izin hak guna usaha (HGU) sawit, hingga izin pemecah batu.

Setelah pemeriksaan selesai, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah:

• Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati Penajam Paser Utara

• Mulyadi selaku Plt Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara (penerima suap)

• Yudi selaku pihak swasta (pemberi suap)

• Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas PUTR  (penerima suap)

• Jusman selaku Kabid Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU (penerima suap)

• Nur Afifah Balqis selaku Bendaraha Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan (penerima suap)

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11, atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Achmad Zuhdi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya