KPK Tunggu Yudo Jadi Panglima TNI untuk Seret Eks KSAU ke Pengadilan

Eks KSAU Agus Supriatna disebut terima Rp17,7 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu Laksamana TNI Yudo Margono dilantik Presiden Joko "Jokowi" Widodo sebagai Panglima TNI yang baru.

Setelah Yudo dilantik, KPK akan memulai kembali koordinasi dengan TNI untuk menyeret eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna bersaksi di kasus pengadaan helikopter TNI AU AW-101.

"Kita lihat setelah pergantian panglima, kami akan memulai lagi," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, Senin (5/12/2022).

1. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa disebut dukung KPK dalam kasus ini

KPK Tunggu Yudo Jadi Panglima TNI untuk Seret Eks KSAU ke PengadilanPanglima TNI, Jenderal Andika Perkasa (IDN Times/Melani Putri)

Karyoto menegaskan bahwa Pannglima TNI Jederal Andika Perkasa juga mendukung KPK dalam kasus dugaan korupsi ini. Namun, masa jabatan Andika akan berakhir dalam waktu dekat.

"Mudah-mudahan, nanti kalau Pak Panglima yang baru sudah dilantik, nanti kami akan koordinasi lagi dan memohon bantuan, karena kesaksian beliau (eks KSAU Agus Supriata) cukup penting untuk didengar di persidangan," ujar Karyoto.

Baca Juga: KPK: Eks KSAU Agus Supriatna Tolak Panggilan Pengadilan 

2. Eks KSAU Agus Supriatna disebut terima Rp17,7 miliar

KPK Tunggu Yudo Jadi Panglima TNI untuk Seret Eks KSAU ke PengadilanDokumentasi - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Diketahui, Jaksa KPK menyebut Agus Supriatna sebagai salah satu pihak yang ikut kecipratan uang dari pengadaan Helikopter TNI AU yipe AW-101 pada 2016. Hal itu tertuang dalam dakwaan Irfan Kurnia Saleh yang disusun Jaksa Penuntut Umum.

Agus disebut menerima Rp17,7 miliar dari Irfan Kurnia Saleh. Selain itu, ada sejumlah pihak lain yang diduga ikut kecipratan uang seperti Agusta Westland yang diduga menerima 29,5 juta dolar AS atau setara dengan Rp391.616.035.000 dan perusahaan Lejarto Pte Ltd juga kecipratan senilai 10.950.826,37 dolar AS atau senilai Rp146.342.494.088,87.

3. Negara rugi Rp738,9 M dari pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU

KPK Tunggu Yudo Jadi Panglima TNI untuk Seret Eks KSAU ke PengadilanIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp738,9 miliar. Jaksa menerangkan bahwa kerugian itu didapat karena Irfan Kurnia bersama sejumlah pihak mengatur spesifikasi dan proses pengadaan teknis pengadaan Helikopter AW-101, hingga menyerahkan hasil pengadaan yang tidak memenuhi spesifikasi.

Sejumlah pihak itu adalah Lorenzo Pariani (Head of Region Southeast Asian Leonardo Helicopter AgustWestland Product), Bennyanto Sutjiadji (Direktur Lejardo), Agus Supriatna (Eks Kepala Staf Angkatan Udara), Heribertus Hendi Haryoko (Eks Kepala Dinas Pengadaan AU), Fachri Adamy (Eks Kepala Dinas Pengadaan AU), Supriyanto Basuki (Eks Asisten Perencanaan dan Anggaran KSAU), dan Wisnu Wicaksono (eks Kepala Pemegang Kas Mabes TNI AU).

Baca Juga: Eks KSAU Agus Supriatna Bantah Terima Uang Pengadaan Helikopter

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya