KPK Ultimatum 5 Penjabat Kepala Daerah yang Baru Dilantik Mendagri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum kelima penjabat kepala daerah yang baru dilantik Menteri Dalam Negeri Tito Karnvian pada Kamis, 12 Mei 2022, untuk bekerja dengan integritas tinggi agar tak terjerat korupsi. Hal ini penting, mengingat penjabat sementara itu akan menjadi kepala daerah hingga 2024.
"Pentingnya integritas yang mumpuni juga mengingat bahwa para Pj kepala daerah memiliki kewenangan yang sama dengan kepala daerah definitif dan akan memimpin daerah dalam waktu yang relatif cukup lama, sekitar satu hingga dua tahun," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (13/5/2022).
1. Sektor pengadaan barang dan jasa paling rawan korupsi
Ipi mengatakan, para penjabat memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengajukan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) hingga mengelola sektor belanja daerah dengan melakukan pengadaan barang dan jasa (PBJ). KPK mencatat bahwa PBJ merupakan sektor paling rawan tindak pidana korupsi.
"Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021 menunjukkan pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang paling rawan korupsi. Responden menyatakan bahwa terdapat korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa di seluruh instansi peserta SPI yang berjumlah 640 instansi, baik di pusat maupun daerah," jelas Ipi.
"Selain itu, 99 persen instansi tercatat terdapat korupsi dalam kegiatan promosi atau mutasi pegawai; 99 persen instansi terdapat intervensi (trading in influence); 99 persen instansi terdapat penyalahgunaan fasilitas kantor; dan 98 persen instansi terdapat praktik suap dan gratifikasi," imbuhnya.
Baca Juga: 3 Calon Penjabat Pengganti Anies Diserahkan ke Jokowi September 2022
2. Ada 170 kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah
Editor’s picks
Berdasarkan data yang dimiliki KPK, setidaknya ada 170 perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah hingga Desember 2021. Ia berharap para penjabat tidak terjerumus dalam praktik korupsi tersebut.
"KPK mengajak para Pj kepala daerah agar menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk membuat kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam memimpin daerahnya," ujarnya.
Baca Juga: KSP Sebut Pejabat Kepala Daerah Miliki Tugas Berat
3. Tito Karnavian lantik 5 penjabat gubernur
DIketahui, Tito Karnavian resmi melantik lima penjabat sementara untuk mengisi kekosongan kursi kepala daerah hingga 2024. Lima nama penjabat eselon I disebut-sebut sudah ditunjuk Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mengisi posisi di lima provinsi.
Mereka adalah Komjen (Purn) Paulus Waterpauw yang akan menjabat sebagai pejabat di Papua Barat, Sekda Al Muktabar menjadi penjabat gubernur di Banten, Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Jamaludin mengisi penjabat gubernur di Bangka Belitung.
Lalu, ada pula Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, yang mengisi posisi penjabat gubernur di Sulawesi Barat dan Staf Ahli bidang Budaya Sportivitas Menpora Hamka Hendra Noer yang mengisi posisi penjabat gubernur di Gorontalo.