KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 TNI AU

Perbuatan tersangka diduga merugikan negara Rp224 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway. Ia ditahan usai menjadi tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) di lingkungan TNI Angkatan Udara.

Kasus ini bermula ketika Irfan bersama Lorenzo Pariani selaku perwakilan perusahaan AW, bertemu dengan Mohammad Syafei yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara di wilayah Cilangkap. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pertemuan tersebut membahas pengadaan Helikopter AW-101 TNI AU dan diduga memberikan proposal terkait.

"Dengan mencantumkan harga untuk satu unit Helikopter AW-101 senilai 56,4 juta dolar AS, di mana harga pembelian yang disepakati IKS dengan pihak AW untuk satu unit Helikopter AW-101 hanya senilai 39,3 juta dolar AS atau ekuivalen dengan Rp514,5 miliar," ujar Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022).

1. Pengadaan helikopter sempat tertunda setahun

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 TNI AUKPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

Irfan kemudian diundang panitia pengadaan helikopter tersebut ke acara prakualifikasi untuk penunjukan perusahaannya sebagai pemenang proyek sekitar November 2015. Namun, undangan itu sempat tertunda karena pemerintah menilai kondisi ekonomi nasional belum mendukung untuk pengadaan helikopter itu.

Sempat tertunda, pengadaan helikopter tersebut dilanjutkan pada 2016 dengan nilai kontrak yang disetujui Rp738,9 miliar. Dilakukan proses lelang pemilihan khusus yang diikuti dua perusahaan.

"Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai harga perkiraan sendiri kontrak pekerjaan," ujar Firli.

Baca Juga: Kasus Korupsi Helikopter AW-101, KPK Sebut Ada Peran Penyelenggara

2. KPK temukan spesifikasi helikopter AW-101 tidak sesuai kontrak

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 TNI AUKPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

Firli mengatakan, Irfan diduga telah menerima pembayaran penuh. Namun, KPK menemukan ada beberapa item pengerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

"Di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda," kata pria berusia 58 tahun itu.

3. Perbuatan tersangka diduga merugikan negara Rp224 miliar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 TNI AUKPK menahan tersangka dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 TNI AU, Irfan Kurnia Saleh atau John Irfan Kenway (IDN Times/Aryodamar)

Mantan Kapolda Sumatra Selatan itu mengatakan bahwa perbuatan Irfan Kurnia Saleh melanggar Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Bahkan, perbuatannnya diduga merugikan negara.

"Perbuatan IKS, diduga telah merugikan negara senilai Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar," ujar Firli menjelaskan.

Untuk kepentingan penyidikan, Irfan Kurnia Saleh akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Irfan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya