KPK Ungkap Modus Suap untuk Percepat Izin Hak Guna Usaha di BPN Riau

KPK sudah tetapkan tersangka baru dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya modus percepatan izin Hak Guna Usaha (HGU) usai menerima sejumlah uang di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau. Hal ini ditelusuri KPK dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi bertempat di kantor Perwakilan BPKP Riau," ujar Ali Fikri, Rabu (12/10/2022).

Baca Juga: Menteri Agraria Ungkap Ada Bandar Mafia Tanah, Akan Disikat Habis 

1. Seluruh saksi memenuhi panggilan KPK

KPK Ungkap Modus Suap untuk Percepat Izin Hak Guna Usaha di BPN RiauJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ada 10 orang saksi yang diperiksa KPK. Ali mengatakan, mereka memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

"Seluruh saksi penuhi panggilan Tim Penyidik dan didalami pengetahuannya, antara lain dugaan adanya arahan dari salah satu pejabat di Kanwil BPN Riau yang terkait dengan perkara ini untuk mempercepat pengurusan perpanjangan HGU dari pihak swasta, yang telah memberikan sejumlah uang," ujar Ali Fikri.

2. Daftar saksi yang diperiksa KPK

KPK Ungkap Modus Suap untuk Percepat Izin Hak Guna Usaha di BPN RiauGedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Berikut daftar saksi yang diperiksa KPK:

  1. Dwi Handaka Purnama (Kabid Survey dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau)
  2. Oka Pratama (PNS/Analis Pengukuran dan Pemetaan Kanwil Provinsi Riau)
  3. Ahmad Saleh Mandar (Kabid Survey Pengukuran Pemetaan Kanwil Provinsi Riau tahun 2016-2019)
  4. Umar Fathoni (Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau)
  5. Indrie Kartika Dewi (Fungsional Penata Pertanahan Muda Kanwil BPN Provinsi Riau)
  6. Masrul (Penata Pertanahan Muda pada Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau)
  7. Desi Ekawati (PNS pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau)
  8. MHD. Khoiril (Pegawai Honorer pada Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran)
  9. Rijal Ariq (Administrasi Umum Kanwil BPN Provinsi Riau)
  10. Roby Atthariq (PPNPN bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran seksi Hubungan Tanah Kumonal dan PPAT pada Kanwil BPN/ATR Provinsi Riau)

3. KPK sudah tetapkan tersangka baru dalam kasus ini

KPK Ungkap Modus Suap untuk Percepat Izin Hak Guna Usaha di BPN RiauJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau. Ini merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Bupati Kuantan Singigi, Andi Putra.

Meski sudah menetapkan tersangka, KPK belum mengungkapnya. Sebab, hal itu baru diungkap pada waktu yang tepat.

"KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup," ujar Ali Fikri.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya