KPK Usut Aliran Uang di Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang Kayun

AKBP Bambang Kayun diduga terima uang dan mobil mewah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran uang terkait kasus yang menyeret nama AKBP Bambang Kayun. Hal ini ditelusuri KPK lewat pemeriksaan dua saksi yakni Boy Prayana Sidhi (swasta) dan Farhan (CV Sofi Tani Mandiri).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (25/11/2022).

1. AKBP Bambang Kayun diduga terima uang dan mobil mewah

KPK Usut Aliran Uang di Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang KayunJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, KPK disebut telah menetapkan Anggota Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait perkara pemalsuan surat hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

"Diduga tersangka (Bambang Kayun) terima uang miliaran rupiah dan juga barang berupa kendaraan mewah," kata Ali.

Baca Juga: PPATK Serahkan Hasil Analisis Rekening AKBP Bambang Kayun ke KPK

2. Rekening AKBP Bambang Kayun diblokir

KPK Usut Aliran Uang di Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang KayunJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memblokir rekening AKBP Bambang Kayun. Hal itu dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Benar, Saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali Fikri.

3. AKBP Bambang Kayun gugat KPK ke PN Jaksel usai jadi tersangka

KPK Usut Aliran Uang di Kasus Suap dan Gratifikasi AKBP Bambang KayunGedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Ditetapkan sebagai tersangka, Bambang pun melayangkan gugatan praperadilan pada KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam gugatannya Bambang menyebut telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga  menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013-2019 yang diduga dari Emylia Said dan Hermansyah.

Ia meminta agar hakim menganulir status tersangkanya dan mencabut pemblokiran rekening miliknya. Bambang mengaku sudah rugi hingga Rp25 juta.

Baca Juga: Siapa Bambang Kayun, Polisi Diduga Terima Suap Miliaran dan Mobil Mewah?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya