KPK Usut Aset Eks Sekretaris MA Nurhadi Melalui Wakil Bupati Blitar

Eks Sekretaris MA Nurhadi terbukti terima suap Rp49 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu diperiksa terkait aset yang dimiliki eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi.

"Didalami pengetahuannya soal penelusuran aset-aset bernilai ekonomis milik tersangka Nurhadi," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga: Ketua KPK: Sungguh Prihatin, Bupati Bogor Kena OTT KPK Saat Ramadan

1. Rahmat Santoso diperiksa KPK 8 jam

KPK Usut Aset Eks Sekretaris MA Nurhadi Melalui Wakil Bupati BlitarWakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso. (IDN Times/Aryodamar)

Rahmat Santoso usai diperiksa sekitar 8 jam tidak banyak berbicara. Ia juga mengaku tidak tahu aset-aset Nurhadi dan hanya diperiksa mengenai perusahaan.

"(Perusahaan) tissue basah sama alkohol," ujarnya.

Baca Juga: Sidang Disiplin Polisi Penganiaya Nurhadi, Pelaku Dikurung Dua Pekan

2. KPK akan panggil lagi saksi yang mangkir

KPK Usut Aset Eks Sekretaris MA Nurhadi Melalui Wakil Bupati BlitarPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menjelaskan bahwa Tim Penyidik sebetulnya memanggil lima orang saksi. Namun, saksi atas nama Hardja Karsana tidak hadir.

"Akan segera dijadwal ulang," jelasnya.

3. Eks Sekretaris MA Nurhadi terbukti terima suap Rp49 Miliar

KPK Usut Aset Eks Sekretaris MA Nurhadi Melalui Wakil Bupati Blitar(Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Diketahui, Nurhadi telah dijebloskan ke LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena terbukti menerima suap penanganan perkara senilai Rp49 miliar. Ia akan dikurung selama enam tahun di sana.

Eksekusi itu berdasarkan putusan MA RI Nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Akan Jalani Sidang Etik Secara Tertutup

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya