KPK Usut Dugaan Aliran Uang Korupsi Dana PEN ke Eks Dirjen Kemendagri

PNS Kemendagri diperiksa KPK sebagai saksi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menyeret eks Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto. Kali ini KPK memanggil PNS Kemendagri untuk diperiksa sebagai saksi.

"(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (21/4/2022).

Baca Juga: KSP Akui Pemerintah Hampir Gunakan Dana PEN untuk Pembangunan IKN

1. KPK periksa PNS Kemendagri

KPK Usut Dugaan Aliran Uang Korupsi Dana PEN ke Eks Dirjen KemendagriPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

PNS Kemendagri yang diperiksa adalah Ochtavian Runia Pelealu. Ali mengatakan bahwa saksi tersebut merupakan PNS Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.

"Didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka MAN karena secara bertahap memperlancar proses usulan dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur," ujar Ali.

Baca Juga: Mendagri Tito Surati Kemenkeu Usai Eks Anak Buah Terseret Korupsi PEN

2. Ardian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya

KPK Usut Dugaan Aliran Uang Korupsi Dana PEN ke Eks Dirjen KemendagriMochamad Ardian Noervianto (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ardian telah ditetapkan tersangka korupsi pada Januari 2022. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana PEN untuk Kabupaten Kolaka 2021 bersama Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan Laode Syukur Akbar selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Kasus ini bermula ketika Andi meminta tolong Laode agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur. Setelahnya, Laode mempertemukan Bupati Kolaka Timur itu dengan Ardian untuk membantu mengajukan pinjaman dana PEN Rp350 miliar.

"Tersangka MAN diduga meminta adanya pemberian kompensasi atas peran yang dilakukannya dengan meminta sejumlah uang yaitu tiga persen secara bertahap dari nilai pengajuan pinjaman," jelas Karyoto.

Baca Juga: Tersangka Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Punya Rp7,39 M

3. Bupati Kolaka Timur serahkan Rp2 miliar

KPK Usut Dugaan Aliran Uang Korupsi Dana PEN ke Eks Dirjen KemendagriBupati Kolaka Timur Andi Merya di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Andi memenuhi permintaan tersebut dengan memberikan uang muka Rp2 miliar. Sebanyak 131 ribu dolar Singapura atau setara Rp1,5 miliar diterima langsung Ardian di rumahnya dan Rp500 juta diberikan kepada Laode.

"Atas penerimaan uang oleh tersangka MAN, permohonan pinjaman dana PEN yang diajukan tersangka AMN disetujui dengan adanya bubuhan parah tersangka MAN pada draft final surat Menteri Dalam Negeri ke Menteri Keuangan," ujar Karyoto.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya