KPK Usut Dugaan Gratifikasi Kepala BPN Riau M Syahrir

KPK sebut M Syahrir minta Rp3,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kepala BPN Riau nonaktif, M Syahrir. Pengusutan ini dilakukan melalui pemeriksaan saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (6/12/2022).

1. Ada dua orang yang diperiksa KPK

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Kepala BPN Riau M SyahrirJuru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ada dua orang saksi yang diperiksa KPK. Mereka adalah Fitria Masfita (Karyawan PT Graha Permata Indah) dan Yeoh Gim Khoon (Presiden Direktur PT ADEI).

"Kedua saksi didalami soal pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan pemberian gratifikasi dalam pengurusan HGU di BPN Riau yang diduga diterima tersangka," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Jamin Lukas Enembe Tidak Akan Terlantar Meski Ditahan KPK

2. KPK sebut M Syahrir minta Rp3,5 miliar

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Kepala BPN Riau M SyahrirKPK menahan Kepala BPN Riau M Syahrir yang jadi tersangka pengurusan Hak Guna Usaha (IDN Times/Aryodamar)

M Syahrir telah ditahan KPK. Ia disebut meminta uang sekitar Rp3,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura ke General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. Uang itu diduga untuk memuluskan pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari.

"Sekitar September 2021, atas permintaan MS penyerahan uang 120 ribu dolar Singapura dari Sudarso dilakukan di rumah dinas MS. MS mensyaratkan agar SDR tidak membawa alat komunikasi apa pun," jelas Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

3. KPK sudah tahan tiga tersangka dalam kasus ini

KPK Usut Dugaan Gratifikasi Kepala BPN Riau M SyahrirKPK menahan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGU di BPN Riau. (IDN Times/Aryodamar)

Sebelum menahan M Syahrir, KPK sebelumnya telah mengumumkan dan menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Mereka adalah Sudarso dan Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya.

M Syahrir sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Eks Dirut Pertamina Berpotensi Dicegah Lagi ke Luar Negeri oleh KPK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya