KPK Usut Dugaan Kader PDIP Mardani Maming Kendalikan Usaha Tambang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan Mardani H Maming. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Tim Penyidik telah selesai memeriksa tersangka MM," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga: Adik Mardani Maming Diperiksa KPK soal Kasus Suap Sang Kakak
1. KPK usut pemberian izin ke sejumlah perusahaan
Mardani Maming diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan belangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022.
"Yang bersangkutan didalami antara lain terkait dengan persoalan dugaan adanya pemberian IUP pada beberapa perusahaan pertambangan ditanah bumbu yang kendali perusahaannya tetap berada pada tersangka MM," ujar Ali.
Baca Juga: Pejabat Kementerian ESDM Dipanggil KPK Gara-Gara Kasus Mardani Maming
2. Mardani Maming disebut terima suap Rp104,3 M
Diketahui, Bendahara nonaktif Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.
Baca Juga: Mardani Maming Diduga Atur Perusahaan yang Dapat Izin Usaha Tambang
3. Mardani Maming sudah ditahan usai dinyatakan buron
Mardani Maming saat ini sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sebelumnya, ia sempat dinyatakan buron oleh KPK, namun menyerahkan diri dua hari setelahnya.
Akibat perbuatannya, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.