KPK Usut Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana Insentif Daerah Tabanan 

Proses penyidikan masih berlangsung

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Kabupaten Tabanan, Bali, dengan memanggill sejumlah saksi. Kali ini KPK memanggil 7 saksi untuk diperiksa.

"Bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tabanan, Tim Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (17/3/2022).

1. Seluruh saksi memenuhi panggilan

KPK Usut Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana Insentif Daerah Tabanan PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan, ketujuh saksi datang memenuhi panggilan penyidik. Mereka dikonfirmasi soal dugaan adanya penyelewengan DID Kabupaten Tabanan dan sejumlah hal terkait perkara ini.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengusulkan dana DID dan dugaan adanya pemanfaatan dana DID yang tidak sesuai dengan peruntukannya," jelas Ali.

Baca Juga: Istri Firli Bahuri Bikin Mars KPK, Begini Reaksi Wakil Ketua KPK

2. Daftar saksi yang diperiksa KPK

KPK Usut Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana Insentif Daerah Tabanan Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)

Ketujuh saksi yang diperiksa memiliki latar belakang yang berbeda. Mereka adalah
• Dewa Ayu Sri Budiarti (PNS/Kepala Dinas Perpustakaan Dan Arsip Kab. Tabanan)
• Made Dedy Darmasaputra (Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kab. Tabanan)
• I Kadek Suardana Dwi Putra (PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tabanan)
• I Gede Made Suarjana (Swasta/CV. ADITAMA)
• Ni Komang Widiantari (Swasta)
• I Wayan Suec A (Petani)
• I Wayan Geledet (Petani)

3. KPK belum umumkan tersangka

KPK Usut Dugaan Penyelewengan Penggunaan Dana Insentif Daerah Tabanan PLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK belum mengumumkan sosok yang menjadi tersangka dalam kasus ini meski penyidikan sudah berlangsung.  KPK akan menyampaikan hal tersebut ketika semuanya sudah lengkap mulai dari konstruksi perkara hingga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hal itu belum bisa disampaikan saat ini.

"Pada waktunya nanti kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan tentu *siapa-siapa yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali Fikri, Selasa (9/11/2021).

Ali menjelaskan bahwa penetapan seorang tersangka bakal disampaikan ketika penyidikan cukup dan dilakukan upaya paksa pengakapan maupun penahanan tersangka. Ia pun berharap publik tetap memantau perkembangan kasus ini.

"Kami harap publik terus memantau perkembangan kegiatan ini sebagai wujud transparansi kami sekaligus upaya pelibatan masyarakat dalam setiap kerja-kerja pemberantasan korupsi oleh KPK," ujarnya.

Baca Juga: KPK Sudah Rampas Rp10 M Aset Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya