KPK Usut Dugaan Suap di Ditjen Pajak Kemenkeu, Nilainya Miliaran!

KPK masih mencari alat bukti

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki dugaan suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Namun, KPK masih enggan menjelaskan lebih lanjut karena masih dalam proses penyidikan.

"Kita sedang penyidikan betul," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

 

Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Sejumlah Uang dari Rumah Nurdin Abdullah

1. KPK belum mau ungkapkan detail

KPK Usut Dugaan Suap di Ditjen Pajak Kemenkeu, Nilainya Miliaran!Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Alex mengatakan, pihaknya masih belum mau mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini karena masih dalam pencarian alat bukti. Namun, ia berjanji KPK akan segera mengungkapkannya ketika semua sudah didapat.

"Ini yang sedang kita lakukan. Nanti kalau sudah alat buktinya cukup, tentu akan kita ekspose," ujarnya.

2. Dugaan kasus suap pajak bernilai miliaran

KPK Usut Dugaan Suap di Ditjen Pajak Kemenkeu, Nilainya Miliaran!Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Ia juga enggan menjelaskan kasusnya lebih detail. Alex hanya menyebut bahwa kasus ini adalah dugaan suap dengan jumlah miliaran.

"Biasa lah kalau di pajak itu kan ya seperti penanganan pajak sebelumnya. Pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu, tentu semuanya itu melanggar ketentuan peraturan di bidang perpajakan," jelasnya.

 

3. KPK sudah berkoordinasi dengan Dirjen Pajak

KPK Usut Dugaan Suap di Ditjen Pajak Kemenkeu, Nilainya Miliaran!(Wakil Ketua KPK Alexander Marwata) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

KPK juga sudah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Tujuannya agar ada sinergitas antara kedua lembaga tersebut.

"Jadi satu sisi kita tangani suapnya, nanti teman-teman Irjen dan Dirjen Pajak akan memeriksa ulang wajib pajak yang mengandung suap. Kalau benar ada kekurangan pajak, dendanya itu 200 persen," jelasnya.

 

 

Baca Juga: Cegah Korupsi, Erick Thohir Minta KPK Awasi 27 BUMN

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya