KPK Usut Dugaan Upaya Pengaruhi Saksi Kasus Dugaan Suap Lukas Enembe

KPK juga lacak aset Lukas Enembe

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya dugaan pihak yang berupaya mempengaruhi saksi dugaan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Hal ini didalami KPK dengan memeriksa Plh Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari pihak tertentu sebelum maupun setelah memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," ujar Juru Bicara KPK Ali Firki, Selasa (7/2/2023).

1. KPK lacak aset-aset Lukas Enembe

KPK Usut Dugaan Upaya Pengaruhi Saksi Kasus Dugaan Suap Lukas EnembeTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe menggunakan kursi roda dan dikawal seusai dibawa dari RSPAD ke ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KPK juga melacak aset-aset yang dimiliki Lukas Enembe. Hal ini dilakukan dengan memeriksa seorang Notaris bernama Melinda Syalom Bawole.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari Tersangka LE," ujarnya.

Baca Juga: KPK Sita Toyota Fortuner yang Diduga Terkait Lukas Enembe

2. Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan

KPK Usut Dugaan Upaya Pengaruhi Saksi Kasus Dugaan Suap Lukas EnembeTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

3. Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi

KPK Usut Dugaan Upaya Pengaruhi Saksi Kasus Dugaan Suap Lukas EnembeTersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua. Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

Baca Juga: KPK Tolak Permohonan Lukas Enembe Berobat ke Singapura

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya