KPK Usut Dugaan Wali Kota Nonaktif Ambon Dapat Jatah Proyek

KPK tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, menerima jatah berupa aliran uang dari proyek di Kota Ambon. KPK telah memeriksa empat saksi terkait hal ini.

"(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga: KPK Temukan Catatan Aliran Dugaan Suap Alfamidi ke Wali Kota Ambon

1. Daftar saksi yang diperiksa KPK

KPK Usut Dugaan Wali Kota Nonaktif Ambon Dapat Jatah ProyekPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali menyebutkan keempat saksi tersebut memenuhi panggilan KPK. Mereka adalah Andrissa Siwabessy (Pokja UKPBJ), Lawalata (Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan), Michael Pattinama (Pokja UKPBJ), dan Johanis Rampa (Pokja UKPBJ).

"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, Tim Penyidik terus melakukan pendalaman antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang, berupa 'jatah' untuk tersangka RL dari berbagai pengadaan proyek di beberapa SKPD Pemkot Ambon," ujar Ali.

2. KPK juga sempat usut dugaan Richard terima uang dari kontraktor

KPK Usut Dugaan Wali Kota Nonaktif Ambon Dapat Jatah ProyekPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri (dok. Humas KPK)

Sebelumnya, KPK juga mengusut dugaan Richard menerima uang dari kontraktor pemenang proyek di Ambon. Ada 16 saksi yang diperiksa KPK saat itu.

"Dikonfirmasi terkait dugaan aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka RL melalui beberapa pihak sebagai orang kepercayaannya, di mana diduga dari beberapa pihak kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Pemkot Ambon," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Mei 2022.

Baca Juga: Masa Penahanan Wali Kota Ambon Diperpanjang KPK 

3. KPK sudah tetapkan tiga tersangka dalam kasus suap Wali Kota Ambon

KPK Usut Dugaan Wali Kota Nonaktif Ambon Dapat Jatah ProyekKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy yang jadi tersangka dugaan suap pada Jumat (13/5/2022). (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini, telah menetapkan tiga tersangka, yakni Richard, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon. Richard disebut menerima setidaknya Rp500 juta untuk perizinan 20 gerai Alfamidi.

Ia ditangkap paksa karena dianggap tidak kooperatif karena meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksa. Richard mengaku sedang dalam perawatan medis.

Tim penyidik KPK pun mengonfirmasi kondisi mantan Ketua DPRD Maluku itu ke tim dokter dan diam-diam memantau pergerakannya. Nyatanya, Richard hanya menjalani operasi kaki dan disuntik antibiotik, bahkan sempat jalan-jalan di mal.

Richard dan Andrew ditahan selama 20 hari ke depan. Richard akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Andrew ditahan di Rutan KPK C1. Adapun tersangka Amri selaku kepala perwakilan regional dari unit usaha retail atau Alfamidi belum ditahan. KPK akan kembali memanggil Amri dan ia diminta kooperatif.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya