KPK Usut Penerimaan Uang Mardani Maming Lewat Perusahaannya

Mardani Maming disebut terima suap Rp104,3 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, menerima uang melalui perusahaan miliknya. Untuk mengusut itu, KPK memeriksa seorang ibu rumah tangga bernama Eka Risnawati.

"Eka Risnawati hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka MM dari perusahaan pertambangan yang dibentuknya," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Rabu (10/8/2022).

1. KPK juga usut pembangunan pelabuhan oleh Mardani Maming

KPK Usut Penerimaan Uang Mardani Maming Lewat PerusahaannyaTersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Selain itu, KPK juga mengusut pembangunan pelabuhan di Tanah Bumbu oleh perusahaan Mardani Maming yang diduga dibangung di lahan milik orang lain. KPK pun memeriksa seorang wiraswata bernama Ilmi Umar.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penggunaan lahan tanah oleh tersangka MM untuk pembangunan pelabuhan yang proses peralihan tanahnya diduga tidak sesuai ketentuan," ujar Ali.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mardani Maming Hanya Dibela HIPMI dan PBNU

2. Mardani Maming disebut terima suap Rp104,3 miliar

KPK Usut Penerimaan Uang Mardani Maming Lewat PerusahaannyaTersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Mardani H Maming (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Diketahui, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Ia disebut menerima suap oleh Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Henry diduga beberapa kali memberikan uang pada Mardani Maming. Uang senilai total Rp104,3 miliar itu diberikan pada Mardani lewat orang kepercayaan atau perusahaan yang terafiliasi dengan Mardani.

3. Mardani Maming ditahan hingga 16 Agustus 2022

KPK Usut Penerimaan Uang Mardani Maming Lewat PerusahaannyaKPK menahan tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani Maming (IDN Times/Aryodamar)

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu saat ini sudah ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur hingga 16 Agustus 2022. Sebelumnya, ia sempat dinyatakan buron oleh KPK, namun menyerahkan diri dua hari setelahnya.

Akibat perbuatannya, Mardani Maming disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Punya Gedung Baru Bekas Aset Koruptor, KPK: Terima Kasih DPR, Jokowi

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya