KPK Usut Penggunaan Jet Pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penggunaan jet pribadi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Hal ini diusut melalui pemeriksaan Presiden Direktur PT Rio De Gabriello (RDG) Gibbrael Issak sebagai saksi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan penyewaan dan penggunaan private jet oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).
1. KPK juga usut dugaan Lukas Enembe difasilitasi temui kontraktor
Selain itu, KPK juga memeriksa Pokja Proyek Entrop Hamadi Doren Wakerwa. Ia juga diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan fasilitasi pertemuan tersangka LE dengan beberapa kontraktor proyek di Pemprov Papua," ujarnya.
Baca Juga: Dipanggil KPK, Kuasa Hukum Lukas Enembe Mengadu ke Luhut
2. KPK sempat periksa Lukas Enembe 1,5 jam di Papua
Editor’s picks
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Lukas Enembe di rumahnya selama 1,5 jam. Ketua KPK Firli Bahuri juga sempat berbincang dengan Lukas selama 15 menit.
"Saya tanya umur, bagaimana kesehatannya, saya ajak ngobrol, bagaimana kondisi fisik beliau, semua dijelaskan," ujar Firli usai bertemu Lukas Enembe, Kamis (3/11/2022).
Selain itu, Firli juga sempat bertemu dengan keluarga dan rekan Lukas Enembe. Menurutnya, hal itu penuh kekeluargaan.
"Di situlah letak tertinggi bagaimana kita bisa menjaga hubungan antaranak bangsa, bagaimana kita bisa menghormati bahwa keselamatan jiwa itu adalah hukum tertinggi," jelas Firli.
Baca Juga: Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Mangkir dari Panggilan KPK
3. KPK sudah cegah Lukas Enembe ke luar negeri, tapi belum ditahan
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, Ketua DPD Partai Demokrat Papua itu belum ditahan.
KPK juga belum merinci kasus dan pihak-pihak yang diduga terlibat. Perincian baru akan diungkap ketika upaya paksa penahanan dilakukan.
Lukas Enembe juga telah dicegah ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi hingga 7 Maret 2023. Pencegahan ini dilakukan atas permintaan KPK.