KPK Usut Proses Awal Pengadaan Pengadaan Gas Alam LNG Pertamina

Kasus ini diduga rugikan negara Rp2 triliun

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah karyawan PT Pertamina, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam atau Liquefied Natural Gas (LNG). Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengusut awal mula proses pengadaan tersebut.

"(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga: KPK Rahasiakan Pengusutan Dugaan Korupsi LNG Pertamina, Kenapa? 

1. Ada empat orang yang diperiksa KPK

KPK Usut Proses Awal Pengadaan Pengadaan Gas Alam LNG PertaminaPLT Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Saksi-saksi yang diperiksa Tim Penyidik KPK antara lain Trisno Wibowo (pensiunan pertamina), Dendy Romulo Ritonga (Karyawan Pertamina), Didik Sasongko Widi (Karyawan Pertamina), dan Ni Wayan Desi Aryanti (Mantan Legal Counsel Badan Usaha Milik Negara). Keempat saksi hadir memenuhi panggilan KPK.

"Dikonfirmasi di antaranya terkait dengan pendalaman soal pembahasan awal dilakukannya pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina," ujar Ali.

2. Ada 4 karyawan Pertamina yang mangkir

KPK Usut Proses Awal Pengadaan Pengadaan Gas Alam LNG PertaminaGedung Pertamina/Dok.Pertamina

KPK sebenarnya memanggil empat karyawan Pertamina lainnya, namun mereka mangkir. Karyawan yang mangkir dari panggilan KPK antara lain Farizka Ariesta, Rosalinda Sri Widyastuty, Rina Kartika Sari, dan Toufiq Pelita Buana.

"Para saksi tidak hadir dan kembali dilakukan penjadwalan ulang oleh Tim Penyidik," jelas Ali.

Baca Juga: Naik Penyidikan, KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus LNG Pertamina

3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp2 triliun

KPK Usut Proses Awal Pengadaan Pengadaan Gas Alam LNG PertaminaIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, dugaan korupsi pembelian LNG PT Pertamina sudah diusut Kejaksaan Agung. Kasus ini diduga merugikan negara sekitar Rp2 triliun.

KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun belum diumumkan pada publik. Hingga saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait perkara ini.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya