KPK Usut Rencana Muhammad Adil Maju Pilgub Riau 2024 Pakai Uang Haram

Muhammad Adil diduga korupsi Rp26,1 miliar

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Asmar. Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Muhammad Adil.

Ada berbagai hal yang diusut KPK melalui pemeriksaan terhadap Asmar. Salah satunya rencana Adil ikut Pilgub Riau 2024 dengan uang hasil dugaan korupsi.

"Didalami soal pengetahuan motivasi korupsi yang dilakukan oleh MA, di antaranya untuk mempersiapkan diri dalam kontestasi pilkada gubernur 2024," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: 4 Orang Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Bupati Meranti M Adil

1. KPK juga usut dugaan Muhammad Adil kutip uang proyek dari APBD

KPK Usut Rencana Muhammad Adil Maju Pilgub Riau 2024 Pakai Uang HaramBupati Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (dok. Humas KPK)

Selain tu, KPK juga mendalami dugaan Muhammad Adil mengutip uang selama menjabat bupati. Uang proyek itu diduga bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD).

"Didalami terkait dengan pengetahuan perbuatan tersangka MA selaku bupati memotong uang persediaan dan penerimaan fee proyek," ujar Ali Fikri.

Baca Juga: Kemenkeu Bantah Beri Izin Gadai Kantor Bupati Meranti Rp100 Miliar

2. Muhammad Adil kena OTT KPK

KPK Usut Rencana Muhammad Adil Maju Pilgub Riau 2024 Pakai Uang HaramBupati Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (dok. Humas KPK)

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Muhammad Adil dan 27 orang lainnya pada April 2023. Dari jumlah tersebut, KPK kemudian menetapkan tiga tersangka.

Selain Muhammad Adil, KPK menetapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Ningsih dan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau M Fahmi Aressa sebagai tersangka. Adil dan FItria ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, sementara Fahmi di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Adil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Fitria disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Fahmi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

3. Muhammad Adil diduga korupsi Rp26,1 M

KPK Usut Rencana Muhammad Adil Maju Pilgub Riau 2024 Pakai Uang HaramBupati Meranti Muhammad Adil ditetapkan sebagai tersangka korupsi. (dok. Humas KPK)

Setelah melalui pemeriksaan awal, Muhammad Adil diduga korupsi atas tiga hal berbeda. Berdasarkan hitungan KPK, Adil telah setidaknya telah menerima Rp26,1 miliar uang haram.

Tiga tindakan korupsi yang dilakukan Adil antara lain dugaan pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya pada 2022 sampai 2023, dugaan korupsi penerimaan fee dari jasa travel umroh, dan pemberian suap pengondisian pemeriksaan keuangan pada 2022 di Pemkab Kepulauan Meranti Riau.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya