KPK Yakin Mudah Tangkap Koruptor Usai Ada Ekstradisi dengan Singapura

KPK sambut baik perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Singapura yang dihadiri Presiden Joko "Jokowi" Widodo hingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Selasa, 25 Januari 2021. KPK yakin kerja sama itu membuat penangkapan koruptor lebih mudah.

"Perjanjian ekstradisi tentunya tidak hanya mempermudah proses penangkapan dan pemulangan tersangka korupsi yang melarikan diri atau berdomisili di negara lain, namun nantinya juga akan berimbas positif terhadap upaya optimalisasi asset recovery," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan yang dikutip, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga: Akhirnya Indonesia Punya Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura 

1. Perjanjian ekstradisi sebagai langkah maju pemberantasan korupsi

KPK Yakin Mudah Tangkap Koruptor Usai Ada Ekstradisi dengan SingapuraWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat diskusi dengan media massa di Gedung Juang KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat (19/11/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Aset yang dimiliki koruptor saat ini tak hanya berada di Indonesia, melainkan di luar negeri. Dengan dipermudahnya perampasan aset, maka KPK bisa memberikan tambahan pemasukan untuk kas negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Sehingga perjanjian ekstradisi ini menjadi sebuah tonggak langkah maju pemberantasan korupsi, tidak hanya bagi Indonesia namun juga bagi pemberantasan korupsi pada skala global," jelas Ghufron.

2. Perjanjian RI-Singapura merupakan akselerasi progresif dalam pemberantasan korupsi

KPK Yakin Mudah Tangkap Koruptor Usai Ada Ekstradisi dengan SingapuraWakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo (kiri) di Gedung KPK, Selasa (11/1/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ghufron mengatakan, KPK menyambut baik dan mendukung penuh perjanjian RI dan Singapura tersebut. Sebab, hal ini merupakan akselerasi progresif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Melalui regulasi ini artinya seluruh instrumen yang dimiliki kedua negara akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya ekstradisi dalam kerangka penegakkan hukum kedua negara, termasuk dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi," jelasnya.

3. Pemerintah diminta langsung realisasikan manfaat perjanjian dengan Singapura

KPK Yakin Mudah Tangkap Koruptor Usai Ada Ekstradisi dengan SingapuraKoordinator MAKI Boyamin Saiman (IDN Times/Aryodamar)

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) secara terpisah menilai kerja sama ini baik bagi kedua pihak. Pemerintah pun diharapkan segera merelaisasikan manfaat dari perjanjian esktradisi itu.

"Saya minta perjanjian ekstradisi tidak hanya di atas kertas yang gak direalisasikan, gak ada pelaksanaan. Untuk itu saya minta ada proyek percontohan untuk tahun ini bahwa ada pemulangan orang-orang buron di Singapura ke Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: 10 Tahun Menghilang, Buron Kasus Pembunuhan Ditangkap di Singapura

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya