Kronologi OTT Plt Kadis PUPRT Hulu Sungai Utara Kalsel

Tim KPK menguntit tersangka suap sejak mengambil uang

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Dari OTT ini, KPK menjaring tujuh orang terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU 2021-2022.

Berikut kronologi OTT yang dilakukan KPK pada Rabu, 15 September 2021:

1. Tim KPK menguntit tersangka suap sejak mengambil uang

Kronologi OTT Plt Kadis PUPRT Hulu Sungai Utara KalselPenetapan tersangka kasus suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan pada Kamis (16/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan tim KPK melakukan OTT sekitar pukul 20.00 WITA. Operasi tersebut bermula dari informasi yang didapatkan KPK mengenai dugaan adanya penerimaan uang suap yang telah disiapkan Direktur CV Hanamas, Marhaini (MRH) dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi (FH), untuk Plt Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan Kabupaten HSU, Maliki (MK).

"Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti MJ yang telah mengambil uang sejumlah Rp170 juta disalah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman MK," ujar Alex.

Baca Juga: Kena OTT, Ruangan Kabid PUPRP di HSU Kalsel Dipasang Police Line

2. KPK sita dokumen proyek dan uang senilai Rp345 juta

Kronologi OTT Plt Kadis PUPRT Hulu Sungai Utara KalselPenetapan tersangka kasus suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan pada Kamis (16/9/2021). (dok. Humas KPK)

Tim KPK langsung melakukan penangkapan usai uang diterima Maliki. Dalam penangkapan tersebut, KPK menemukan uang senilai Rp175 juta dan sejumlah dokumen proyek.

KPK juga menangkap Marhaini dan Fachriadi di rumah masing-masing. Mereka kemudian digiring ke Polres HSU untuk dimintai keterangan.

"Dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Adapun, barang bukti yang saat ini telah diamankan di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta," ujar Alex.

3. Para tersangka bakal menjalani isolasi mandiri lebih dulu

Kronologi OTT Plt Kadis PUPRT Hulu Sungai Utara KalselPenetapan tersangka kasus suap proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan pada Kamis (16/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Selain Marhaini, Fachriadi dan Maliki, KPK juga turut membawa empat orang lainnya. Namun, mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara, Maliki selaku penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.

Alex mengatakan, untuk proses penyidikan para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama mulai 16 September sampai 5 Oktober 2021 di Rutan KPK. Maliki ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Marhaini di Rutan Gedung Merah Putih KPK dan Fachriadi di Rutan Kavling C1.

"Untuk upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing," jelas Alex.

Baca Juga: Operasi Tangkap Tangan KPK di Hulu Sungai Utara Kalsel

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya