Kuasa Hukum Azis Syamsuddin Keluhkan Aturan Jenguk Tahanan KPK 

Azis Syamsuddin cuma bisa dijenguk 15 menit secara virtual

Jakarta, IDN Times - Tim Kuasa Hukum Azis Syamsuddin mengeluhkan aturan menjenguk tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut mereka, aturan ini menyulitkan komunikasi dengan Azis karena hanya sebatas virtual selama 15 menit.

"Ini sudah memasuki persidangan dan kami butuh koordinasi dengan terdakwanya, kami mohon diperkenankan untuk bisa mengunjungi di dalam tahanan KPK dengan syarat kami Tes PCR lebih dahulu," kata salah seorang kuasa hukum Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

1. Tim Kuasa Hukum Azis Syamsuddin berharap bisa jenguk kliennya dengan tatap muka

Kuasa Hukum Azis Syamsuddin Keluhkan Aturan Jenguk Tahanan KPK Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Tim Kuasa Hukum pun berharap agar diizinkan bertemu secara tatap muka dengan Azis di dalam tahanan. Mereka pun siap apabila harus melampirkan hasil swab tes PCR negatif sebelum pertemuan.

"Mohon maaf pembicaraan lewat zoom 15 menit sangat membatasi, sulit untuk membahas kasus. Tapi tentunya kami mendukung protokol kesehatan di KPK. Demikian yang mulai, mohon bisa dipertimbangkan," ujarnya.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Diultimatum Jangan Coba-coba Dekati Hakim Urus Perkara

2. Jaksa KPK sebut aturan itu dibuat secara umum

Kuasa Hukum Azis Syamsuddin Keluhkan Aturan Jenguk Tahanan KPK Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Menanggapi hal tersebut, Jaksa KPK mengatakan bahwa aturan tersebut dibuat berlaku secara umum. Jaksa mengatakan aturan itu dibuat untuk mencegah penularan COVID-19.

"Terkait kunjungan KPK tentunya itu sudah aturan sendiri yang berlaku umum. Tapi harapan ini akan kami sampaikan, tapi tentunya akan kami pastikan apakah aturan ini bisa berubah atau tidak,"  ujarnya.

3. Azis Syamsuddin didakwa suap eks Penyidik KPK Rp3,6 miliar

Kuasa Hukum Azis Syamsuddin Keluhkan Aturan Jenguk Tahanan KPK Sidang Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Senin (6/12/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dalam kasus ini, Azis Syamsuddin didakwa menyuap eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Rp3.619.658.531. Jumlah tersebut terdiri dari Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

"Azis Syamsuddin telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

Jaksa mengatakan bahwa Azis menyuap AKP Robin demi mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Suap itu diberikan agar KPK gak menjadikannya dan kader Partai Golkar Aliza Gunado sebagai tersangka.

"Uang tersebut diberikan oleh Terdakwa dengan maksud supaya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain membantu mengurus kasus yang melibatkan Terdakwa dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah, yang bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robib Pattuju selaku penyidik KPK," jelas jaksa.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Tutupi Kamera Wartawan Usai Sidang Suap Penyidik KPK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya