Kubu AHY Absen, Sidang Gugatan Jhoni Allen Ditunda Sepekan

Sidang gugatan Jhoni Allen ditunda hingga pekan depan

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan perkara pemecatan Jhoni Allen Marbun kepada Partai Demokrat pada Rabu (17/3/2021) ditunda. Sebab, kubu Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku tergugat tak hadir dalam sidang.

 

1. Sidang ditunda sepekan

Kubu AHY Absen, Sidang Gugatan Jhoni Allen Ditunda SepekanIlustrasi sidang (IDN Times/Aryodamar)

Hakim Ketua Buyung Dwikora sempat membuka sidang untuk umum. Kemudian, ia mengecek kehadiran semua pihak sebelum akhirnya menunda sidang. Sidang kembali dijadwalkan pada Rabu (24/3/2021).

"Karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," katanya.

Baca Juga: Dipecat dari Partai, Jhoni Allen Tetap Ikut Raker DPR dengan Menhub

2. Jhoni Allen Dipecat Demokrat karena terlibat KLB Deli Serdang

Kubu AHY Absen, Sidang Gugatan Jhoni Allen Ditunda SepekanJhoni Allen Marbun (tengah) memimpin sidang KLB di The Hill Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (ANTARA FOTO/Endi Ahmad)
  • Jhoni Allen dipecat Partai Demokrat kepemimpinan AHY. Sebab, ia dianggap terlibat dalam Kongres Luar Biasa yang digelar kubu Moeldoko di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Selain Jhoni, kader partai berlogo mercy yang dipecat AHY karena terlibat KLB Deli Serdang antara lain Marzuki Ali, Tri Yulianto, Darmizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib.

3. AHY juga gugat Jhoni Allen cs

Kubu AHY Absen, Sidang Gugatan Jhoni Allen Ditunda SepekanKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai rapat dengan Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Jakarta, Minggu (7/3/2021). Dari hasil rapat tersebut seluruh Ketua DPD Demokrat di 34 Provinsi menolak KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara dan tetap mendukung AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Sebaliknya, Kubu Demokrat AHY juga menggugat Jhoni Allen dkk. Melalui tim kuasa hukumnya, AHY menggugat 10 orang yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara, pada 5 Maret 2021. 

Anggota kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Bambang Widjojanto hanya bersedia menyebut dua dari 10 nama yang ada di dalam gugatan. Mereka yakni mantan anggota Komisi VII, Jhonni Allen Marbun dan eks pendiri Partai Demokrat, Darmizal MS. 

"Kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi melalui KLB," ujar Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

 

Baca Juga: Demokrat Kubu AHY Tunjuk Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukumnya

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya